Ammar Zoni Cs Disidang Terpisah, Satu Terdakwa Idap TBC

Ammar Zoni Cs Disidang Terpisah, Satu Terdakwa Idap TBC

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk memisahkan proses persidangan enam terdakwa perkara peredaran narkoba di Rutan Salemba, termasuk aktor Muhammad Ammar Akbar atau Ammar Zoni. Pemisahan tersebut dilakukan karena salah satu terdakwa, Ade Chandra Maulana, diketahui sedang mengidap penyakit tuberkulosis (TBC) yang bersifat menular.

Keputusan itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (11/12/2025). Dalam persidangan, hakim ketua menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 9 Desember 2025. Persetujuan itu berisi izin pemindahan enam terdakwa dari Lapas Nusakambangan menuju Lapas Narkoba Jakarta demi memperlancar proses persidangan yang berlangsung secara rutin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya diminta menghadirkan seluruh terdakwa secara langsung atau offline di ruang sidang. Namun kondisi kesehatan membuat satu terdakwa dikecualikan, yakni Ade Chandra, yang tetap harus mengikuti persidangan melalui sambungan daring. Majelis Hakim menegaskan bahwa langkah tersebut diambil semata-mata untuk menjaga kelancaran proses hukum dan mencegah risiko penularan penyakit.

“Menimbang, bahwa untuk mengadili perkara tersebut oleh karena Terdakwa IV dinyatakan menderita penyakit TBC yang merupakan penyakit menular, maka untuk lancarnya jalan persidangan dan memutus rantai penularan penyakit, Majelis Hakim perlu menetapkan persidangan untuk Terdakwa IV akan dilaksanakan secara elektronik,” ujar Hakim Ketua membacakan pertimbangan.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni akan tetap dihadirkan secara langsung di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada agenda berikutnya.

“Sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI persidangan akan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas hakim.

“Sedangkan persidangan Terdakwa IV dilaksanakan secara elektronik,” lanjutnya.

Dengan ditetapkannya format sidang terpisah tersebut, Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali agenda berikutnya pada 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat.

Putusan ini menjadi bagian dari upaya pengadilan untuk memastikan seluruh hak para terdakwa tetap terpenuhi, sambil menjaga keamanan dan kesehatan selama proses peradilan berlangsung. Kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Ammar Zoni dan para terdakwa lain itu menjadi perhatian publik, tidak hanya karena skema peredarannya berlangsung di dalam rumah tahanan, tetapi juga karena kompleksitas proses hukumnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional