Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Pemerintah Tegas Berantas Narkoba

Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Pemerintah Tegas Berantas Narkoba

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dalam menangani kejahatan narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Aktor sekaligus narapidana kasus narkoba, Ammar Zoni, resmi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan ini menjadi langkah nyata Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Ammar Zoni diketahui sudah empat kali tersandung kasus narkoba. Terbaru, publik dikejutkan oleh kabar bahwa mantan pesinetron itu terlibat dalam peredaran sabu dan ganja dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya terungkap setelah petugas mencurigai aktivitasnya di dalam rutan.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapapun terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti.

Ammar tidak dipindahkan sendirian. Ia diberangkatkan bersama lima narapidana lain yang juga dikategorikan berisiko tinggi (high risk). Rombongan tersebut tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB dengan pengawalan ketat aparat.

“Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maximum dan Maximum Security,” lanjut Rika.

Ammar Zoni kini menempati Lapas Super Maximum Security Karanganyar, yang dikenal memiliki sistem pengawasan ketat dan fasilitas keamanan berlapis. Menurut Rika, penempatan di Nusakambangan bukan semata bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan agar narapidana berubah menjadi pribadi lebih baik.

“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai tujuan sistem pemasyarakatan,” pungkasnya.

Dalam kasus terakhirnya, Ammar diketahui tidak bertindak sendirian. Ia berkolaborasi dengan lima orang lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk mengedarkan narkoba dari balik jeruji. Barang haram tersebut dikirim dari seseorang di luar Rutan Kelas I Salemba.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan masih adanya celah penyalahgunaan sistem pemasyarakatan. Namun, langkah cepat Ditjenpas memindahkan para pelaku ke Nusakambangan dinilai sebagai komitmen kuat pemerintah dalam memutus jaringan peredaran narkoba di dalam lapas.

Pemerintah berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi narapidana lain agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Di sisi lain, pembenahan sistem pengawasan dan pembinaan terus diperkuat agar lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat rehabilitasi, bukan sarang kejahatan baru. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional