JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam rutan, termasuk aktor Muhammad Ammar Akbar atau yang dikenal sebagai Ammar Zoni.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Ammar Zoni. Tuntutan tersebut menjadi yang paling berat di antara enam terdakwa dalam perkara yang sama.
“Menyatakan terdakwa I Asep Bin Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, terdakwa 3 Andi Mualim atau Koh Andi, terdakwa 4 Ade Candra Maulana, terdakwa 5 Muhammad Rivaldi dan terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum,” ujar JPU.
“Menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” lanjutnya.
Selain Ammar Zoni, jaksa juga membacakan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa lainnya dengan hukuman yang bervariasi. Terdakwa Asep Bin Sarikin dan Ade Candra Maulana dituntut enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Ardian Prasetyo dituntut tujuh tahun penjara dengan denda yang sama.
Sementara itu, terdakwa Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam persidangan, jaksa memaparkan sejumlah alasan yang mendasari tuntutan terhadap Ammar Zoni. Salah satu pertimbangannya adalah dampak perbuatan terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat.
Selain itu, jaksa menilai peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni berpotensi merusak generasi muda serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Lalu terdakwa Ammar Zoni pernah dihukum selama tiga kali berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat terkait narkotika,” jelas JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN, Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (12/03/2026).
Meski demikian, jaksa juga mengungkap adanya faktor yang meringankan, yaitu sikap sopan Ammar Zoni selama menjalani proses persidangan.
Jaksa menegaskan bahwa tuntutan terhadap para terdakwa tidak dilakukan secara sembarangan.
“Penuntut Umum tidak sedang bertindak secara serampangan dengan melakukan malicious prosecution, atau tuntutan atau proses hukum yang diajukan dengan niat jahat tanpa dasar yang cukup dan bertujuan merugikan orang lain,” jelas JPU.
Menurut jaksa, seluruh tuntutan disusun berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Dalam perkara ini, jaksa juga mengungkap sejumlah barang bukti yang ditemukan. Barang bukti tersebut antara lain dua paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,7412 gram serta satu plastik klip berisi 42 linting yang diduga berisi ganja dengan berat 10,6494 gram.
Selain itu, turut disita satu unit timbangan elektrik berwarna silver serta uang sebesar Rp233.000 yang tersimpan di aplikasi pembayaran digital.
Kasus ini bermula dari dugaan peredaran narkotika yang terjadi di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sebagian barang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kepada penghuni rutan lainnya.
Saat mendengar tuntutan sembilan tahun penjara, Ammar Zoni tampak menundukkan kepala di ruang sidang. Ia terlihat lebih banyak diam dan tidak memberikan tanggapan kepada awak media.
Setelah sidang berakhir, Ammar sempat berbincang singkat dengan kuasa hukumnya sebelum meninggalkan ruang sidang. Saat wartawan mencoba meminta tanggapan mengenai tuntutan tersebut, Ammar memilih tidak memberikan komentar.
Sambil menunduk, ia meninggalkan ruang sidang dengan didampingi petugas. []
Diyan Febriana Citra.

