Ammar Zoni Hadir Langsung di Sidang PN Jakpus

Ammar Zoni Hadir Langsung di Sidang PN Jakpus

Bagikan:

JAKARTA — Kehadiran Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dalam sidang kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025), menjadi sorotan publik. Setelah sekian lama menjalani persidangan secara daring, Ammar akhirnya mengikuti persidangan secara langsung. Momen tersebut tidak hanya menandai tahapan penting dalam proses hukum yang dihadapinya, tetapi juga menghadirkan suasana emosional di ruang sidang.

Ammar Zoni memasuki ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih berlengan panjang, celana hitam, serta sepatu kets putih. Setibanya di dalam ruangan, ia tampak langsung menyapa orang-orang terdekat yang hadir. Ibu angkatnya, Titik Haryanti, menjadi orang pertama yang dihampiri Ammar. Keduanya bersalaman dan bertegur sapa dengan hangat melalui cipika-cipiki.

Dalam perbincangan singkat tersebut, Titik Haryanti menyampaikan dukungan moral kepada putra angkatnya. “Kami mendoakan kamu,” kata Titik kepada Ammar Zoni. Ucapan tersebut disambut Ammar dengan anggukan kepala sebagai tanda terima kasih dan penghargaan atas perhatian yang diberikan.

Usai berbincang dengan ibu angkatnya, Ammar kemudian menghampiri kekasihnya, dokter Kamelia. Tanpa banyak kata, Ammar langsung memeluk Kamelia. Momen tersebut mencerminkan kerinduan setelah berbulan-bulan terpisah akibat masa penahanan yang dijalani Ammar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Tak hanya itu, Ammar juga menyempatkan diri berinteraksi dengan adiknya, Aditya Zoni. Keduanya terlihat saling menyapa dan berpelukan hangat. Pertemuan itu menjadi pelepas rindu setelah lama tidak bertatap muka secara langsung. Kehadiran keluarga dan orang terdekat tampak memberikan semangat tersendiri bagi Ammar dalam menjalani proses persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang secara langsung bagi Ammar Zoni dan beberapa terdakwa lain pada Kamis, 18 Desember 2025. Keputusan tersebut diambil setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Mashudi, memberikan izin pemindahan Ammar dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.

“Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

Namun, Elyarahma menegaskan bahwa sidang tatap muka hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi. Sementara itu, terdakwa Ade Candra Maulana tetap mengikuti sidang secara daring karena alasan kesehatan. Ade diketahui menderita tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan dapat menularkan penyakit apabila melakukan mobilitas dari Nusakambangan ke Jakarta.

Sidang lanjutan perkara ini akan terus digelar di PN Jakarta Pusat dengan pengamanan ketat serta pengawasan protokol kesehatan, seiring berjalannya proses hukum terhadap para terdakwa. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional