Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Secara Virtual

Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Secara Virtual

Bagikan:

JAKARTA — Artis Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Sidang ini menandai babak baru perjalanan hukum sang aktor yang sempat dikenal lewat sejumlah sinetron populer itu.

Dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ammar Zoni tidak hadir secara langsung di ruang sidang, melainkan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari lokasi penahanannya. Di ruang sidang, hanya tampak tim JPU dan penasihat hukum terdakwa, sementara satu layar televisi besar dipasang di depan kursi saksi sebagai media komunikasi daring.

Sebelum dakwaan dibacakan, majelis hakim terlebih dahulu memverifikasi identitas para terdakwa, termasuk Ammar Zoni yang disebut sebagai terdakwa keenam bersama lima orang lainnya: Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

“Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar,” ujar hakim memanggil nama asli sang aktor.

“Siap, Yang Mulia,” jawab Ammar Zoni dengan suara tenang dari layar monitor.

Hakim kemudian menanyakan beberapa hal terkait identitas, termasuk status pekerjaan. “Pekerjaan? Kalau di dakwaan tertulis tuna karya,” tanya hakim. “Iya, tuna karya,” jawab Ammar, mengonfirmasi keterangan tersebut sebelum hakim mempersilakan jaksa melanjutkan pembacaan dakwaan.

Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, perkara ini bermula dari temuan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Ammar memiliki peran sebagai “gudang” atau penyimpan barang haram tersebut, yang kemudian disalurkan untuk peredaran di kalangan narapidana.

“Jadi peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, yakni menyimpan narkotika untuk diedarkan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ungkap Fatah kepada wartawan, Kamis (09/10/2025).

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari kepolisian. Selain Ammar, terdapat lima tersangka lain yang disebut turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan figur publik dalam penyalahgunaan narkotika. Namun, sidang Ammar Zoni menarik perhatian lebih besar karena kasus ini disebut terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, tempat yang seharusnya menjadi zona bebas narkoba. Publik kini menantikan bagaimana fakta-fakta persidangan berikutnya akan mengungkap sejauh mana keterlibatan sang artis dalam jaringan tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional