Ammar Zoni Minta Bebas, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Sah

Ammar Zoni Minta Bebas, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Sah

Bagikan:

JAKARTA — Mantan aktor Ammar Zoni atau Muhammad Ammar Akbar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba. Permohonan itu disampaikan melalui eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya pada sidang Kamis (13/11/2025).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim di Jalan Bungur Raya, kuasa hukum Ammar menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyaksikan secara langsung kliennya menerima maupun menjual narkotika seperti yang disebutkan dalam dakwaan.

“(Memohon majelis hakim) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” ujar salah satu kuasa hukum Ammar saat membacakan nota keberatan.

Tim pembela menilai dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Menurut mereka, terdapat sejumlah kejanggalan mulai dari ketidaksesuaian antara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan pasal yang digunakan dalam surat dakwaan.

“Kami tim penasihat hukum menyampaikan keberatan baik dari segi formil maupun materiil,” ujar kuasa hukum.

Selain itu, pihaknya juga menyebut bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih cacat hukum.

“Menyatakan hasil berita acara pemeriksaan terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar batal demi hukum dan tidak sah,” ucapnya menambahkan.

Kuasa hukum Ammar juga menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara rinci waktu dan peran Ammar dalam dugaan tindak pidana tersebut. Mereka menegaskan bahwa dakwaan itu tidak didukung alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum.

Dalam eksepsinya, tim pembela turut menyinggung asas nebis in idem, yakni seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perbuatan yang sama. Mereka menilai dakwaan ini seharusnya tidak dilanjutkan karena berpotensi melanggar asas tersebut.

“Seorang pecandu narkotika seharusnya direhabilitasi, bukan dipidana. Jika perbuatan yang didakwakan merupakan rangkaian dari kasus sebelumnya, maka penuntutan ini melanggar asas nebis in idem sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010,” tutur kuasa hukum.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Ammar bersama lima terdakwa lain atas dugaan menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba. Jaksa menyebut Ammar menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre (yang kini buron) dan menyerahkannya kepada sesama napi bernama Rivaldi pada 31 Desember 2024.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika dengan sorotan publik tinggi, mengingat Ammar Zoni sebelumnya juga pernah tersandung kasus serupa. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional