JAKARTA — Aktor Ammar Zoni kembali menyita perhatian publik setelah menyampaikan permintaan agar dirinya dapat hadir langsung dalam sidang pembacaan eksepsi kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya. Permintaan itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (06/11/2025).
Ammar, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan Zoom. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan keberatan terkait keterbatasan komunikasi yang membuatnya sulit mempersiapkan pembelaan secara maksimal.
“Hari ini kan memang kita sudah eksepsi. Namun bagaimana kita mau bisa melaksanakan sidang eksepsi ini, kalau untuk komunikasi saya, kami bersama saja itu sangat dibatasi sekali,” ujar Ammar dalam persidangan.
Selain kendala komunikasi, Ammar juga mengeluhkan tidak diberi akses untuk menggunakan alat tulis di dalam lapas. Ia mengaku tidak bisa menyiapkan catatan pembelaan karena tidak diperbolehkan menggunakan pena dan kertas. Akibatnya, menurutnya, ia bersama lima terdakwa lainnya belum dapat membacakan eksepsi seperti yang dijadwalkan.
“Jadi kami sekali lagi berharap, masih tetap berharap untuk bisa dihadirkan offline,” tegas mantan suami aktris Irish Bella itu.
Sidang pada Kamis tersebut merupakan kelanjutan dari persidangan perdana yang digelar pada 23 Oktober 2025. Sama seperti sebelumnya, Ammar juga mengikuti sidang perdana secara daring dari Nusakambangan. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Ammar dan lima terdakwa lain: Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Ammar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan utama, dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) sebagai dakwaan subsider. Jaksa menilai Ammar memiliki atau menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ammar juga telah menyampaikan protes terkait sidang daring. Mereka menilai sidang seharusnya digelar secara tatap muka agar terdakwa bisa menyampaikan pembelaan dengan lebih jelas.
Publik kini menunggu keputusan majelis hakim terkait permintaan Ammar untuk hadir langsung dalam sidang berikutnya, yang disebut akan menjadi momen penting dalam perjalanan kasus hukum sang aktor. []
Diyan Febriana Citra.

