WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat resmi menetapkan kebijakan tarif impor sementara sebagai bagian dari strategi perdagangan dan keamanan nasional. Gedung Putih mengumumkan bahwa tarif impor baru sebesar 10 persen yang ditetapkan Presiden Donald Trump akan diberlakukan selama 150 hari terhitung mulai 24 Februari 2026 mendatang.
Kebijakan ini diumumkan secara resmi melalui pernyataan tertulis Gedung Putih pada Jumat (20/02/2026) waktu setempat. Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa pungutan tambahan ini bersifat sementara dan dikenakan terhadap barang-barang impor yang masuk ke Amerika Serikat.
“Proklamasi tersebut menetapkan, untuk periode 150 hari, bea impor ad valorem sebesar 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat,” demikian bunyi pernyataan Gedung Putih.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerapan tarif tersebut akan dimulai pada waktu yang telah ditentukan secara rinci. “Bea impor sementara itu akan berlaku pada 24 Februari 2026 pukul 00:01 waktu standar timur (12:01 WIB),” lanjut pengumuman tersebut.
Kebijakan tarif ini mencerminkan pendekatan baru pemerintahan Trump dalam mengelola perdagangan internasional, terutama setelah adanya perkembangan hukum yang membatasi kewenangan presiden dalam menetapkan tarif impor secara luas. Sebelumnya, Presiden Trump telah menandatangani sebuah perintah eksekutif yang menetapkan tarif impor 10 persen terhadap seluruh negara mitra dagang Amerika Serikat.
Namun, langkah tersebut diambil setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung AS yang menyatakan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif impor global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Putusan itu dinilai membatasi ruang gerak pemerintah dalam menerapkan kebijakan tarif secara menyeluruh atas dasar kondisi darurat ekonomi.
Menanggapi keputusan tersebut, Trump secara terbuka menyampaikan kekecewaannya. Presiden Amerika Serikat itu menilai putusan Mahkamah Agung sebagai langkah yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional negaranya. Ia bahkan menuding adanya pengaruh eksternal dalam keputusan lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Trump mengatakan bahwa putusan tersebut “sangat mengecewakan” dan bahkan menuduh para hakim MA terpengaruh “kepentingan asing”.
Meski demikian, Trump menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan mundur dalam menerapkan kebijakan perdagangan yang dianggap perlu demi melindungi industri dalam negeri. Ia memastikan bahwa tarif-tarif yang diberlakukan dengan alasan keamanan nasional akan tetap dijalankan tanpa terpengaruh oleh putusan tersebut.
Kebijakan tarif sementara ini dipandang sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah AS untuk tetap mempertahankan tekanan ekonomi terhadap mitra dagang, sembari menyesuaikan diri dengan batasan hukum yang ada. Dengan jangka waktu 150 hari, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan evaluasi dampak kebijakan sekaligus merumuskan langkah lanjutan.
Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini berpotensi memengaruhi arus perdagangan global, mengingat Amerika Serikat merupakan salah satu pasar terbesar dunia. Negara-negara pengekspor ke AS diperkirakan akan melakukan penyesuaian strategi dagang selama periode pemberlakuan tarif tersebut.
Di sisi lain, Gedung Putih menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan masih terbuka untuk dikaji ulang. Pemerintah AS menyatakan akan terus memantau dampak tarif terhadap perekonomian domestik, stabilitas pasar, serta hubungan dagang internasional.
Dengan diberlakukannya tarif impor baru ini, pemerintahan Trump kembali menegaskan pendekatan proteksionis yang menjadi ciri kebijakan ekonominya, sembari menegaskan bahwa aspek keamanan nasional tetap menjadi landasan utama dalam setiap keputusan strategis yang diambil. []
Diyan Febriana Citra.

