Aset Anak Riza Chalid Diverifikasi Kejaksaan

Aset Anak Riza Chalid Diverifikasi Kejaksaan

JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan langkah strategis untuk menjaga integritas dan nilai aset negara dengan melakukan verifikasi aset sitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Verifikasi dilakukan terhadap properti milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), yang terkait erat dengan dua tersangka utama: Muhammad Kerry Andrianto Riza (anak dari pengusaha Riza Chalid) dan Gading Ramadhan Joedo.

Kegiatan verifikasi berlangsung pada Senin (07/07/2025) di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten. Aset yang diperiksa mencakup dua bidang tanah dan bangunan, yakni lahan seluas 31.921 m² dan 190.684 m² yang berstatus Hak Guna Bangunan (SHGB), masing-masing dengan nomor sertifikat 119 dan 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak.

“Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti, untuk memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Plt Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset, Emilwan Ridwan.

Menurut Emilwan, proses verifikasi dilakukan guna memastikan kondisi fisik aset yang kini akan dikelola sementara oleh BUMN, agar tetap produktif dan tidak terbengkalai selama proses hukum berjalan.

Menariknya, meskipun tengah berada dalam proses hukum, operasional PT OTM tetap berjalan. Emilwan menegaskan, “Perlu kami tekankan bahwa proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menghentikan aktivitas operasional perusahaan. Dengan adanya pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan hak-hak karyawan tetap dijamin hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).”

Proses verifikasi dihadiri oleh jajaran penting, termasuk Chief Legal Counsel PT Pertamina, Direktur Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, kuasa hukum PT OTM, jaksa penuntut dari JAM PIDSUS, serta perwakilan dari Kejati Banten dan Kejari Cilegon.

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara ini, termasuk sejumlah petinggi di anak usaha Pertamina dan para pengusaha yang menjadi mitra distribusi. Nama-nama yang tersangkut antara lain Riva Siahaan, Yoki Firnandi, dan Maya Kusmaya. Kasus ini telah memasuki tahap pelimpahan kedua di Kejari Jakarta Pusat.

Langkah verifikasi aset oleh BPA ini menjadi bagian penting dalam memastikan pemulihan kerugian negara tidak hanya melalui vonis pengadilan, tetapi juga melalui pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional