Aset Sandra Dewi Akan Dilelang untuk Pulihkan Kerugian Negara

Aset Sandra Dewi Akan Dilelang untuk Pulihkan Kerugian Negara

Bagikan:

JAKARTA — Kejaksaan Agung memastikan sejumlah aset milik artis Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis, akan dirampas negara dan dilelang. Keputusan itu diambil setelah Sandra resmi mencabut permohonan keberatannya atas penyitaan yang dilakukan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, pencabutan keberatan tersebut membuat status barang bukti menjadi jelas dan dapat segera dieksekusi.

“Dengan dicabutnya, otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah klir. Dan perkara ini kan sudah inkrah, untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung. Tapi, belum dieksekusi ya oleh penuntut umum, tapi sudah inkrah. 20 tahun kalau enggak salah, dan dikenakan uang pengganti kurang lebih Rp 420 miliar,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Meski Sandra Dewi memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis, sejumlah aset tetap disita karena dianggap berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Barang-barang tersebut meliputi 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa kendaraan, serta koleksi perhiasan bernilai tinggi.

Menurut Anang, seluruh barang sitaan akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilelang secara terbuka. “Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita termasuk kendaraan, itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang. Dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil penjualan aset akan masuk ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.

“Seandainya hasil dari penjualan lelang itu akan masuk ke kas negara menjadi diperhitungkan untuk pengembalian kerugian negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya mencabut keberatan atas penyitaan tersebut. Pencabutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang dipimpin hakim Rios Rahmanto.

“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” kata Rios saat membacakan penetapan perkara.

Hakim menambahkan, keputusan pencabutan dilakukan karena Sandra telah menerima putusan perkara korupsi yang menjerat suaminya.

“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios.

Dengan demikian, proses lelang aset mewah milik Sandra Dewi dipastikan menjadi bagian dari upaya negara memulihkan kerugian akibat korupsi besar di sektor tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis ke penjara selama 20 tahun. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional