Aturan Baru DHE SDA Terbit April 2026, Pemerintah Perkuat Cadangan Devisa

Aturan Baru DHE SDA Terbit April 2026, Pemerintah Perkuat Cadangan Devisa

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah menargetkan aturan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) terbit pada April 2026 setelah proses penyempurnaan akhir rampung. Revisi regulasi ini diarahkan untuk memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga likuiditas valuta asing di dalam negeri, serta menopang stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan rancangan beleid tersebut masih dalam tahap finalisasi karena adanya penyesuaian terbatas, termasuk pemberian pengecualian bagi sejumlah pihak yang dinilai masih sejalan dengan tujuan kebijakan.

“Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak minta pengecualian dan presiden setuju karena memang tidak terlepas dengan niat kita menjalankan DHE,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (07/04/2026), sebagaimana diberitakan Beritasatu, Selasa (07/04/2026).

Menurut Purbaya, inti kebijakan DHE SDA adalah memastikan dana hasil ekspor yang memanfaatkan sumber daya domestik tetap berada dalam sistem keuangan nasional, sehingga tidak seluruhnya mengalir ke luar negeri.

“Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik, yang pinjam pakai uang domestik, yang pakai sumber daya domestik tapi kita untung, uangnya dipakai di luar negeri,” tuturnya.

Saat ini pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA. Dalam skema terbaru, eksportir nantinya diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor dalam valuta asing di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pasokan valas domestik dan memperkuat daya tahan sistem keuangan nasional.

Selain itu, batas konversi DHE valas ke rupiah juga akan disesuaikan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen. Langkah ini ditempuh agar likuiditas dolar Amerika Serikat (AS) tetap tersedia di dalam negeri tanpa menghambat kebutuhan operasional eksportir.

Pemerintah berharap revisi aturan tersebut tidak hanya memperkuat cadangan devisa, tetapi juga meningkatkan efektivitas pengawasan arus dana ekspor, sehingga stabilitas rupiah dan ketahanan ekonomi nasional dapat lebih terjaga ke depan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional