Aturan Narkotika Masuk RUU Penyesuaian Pidana

Aturan Narkotika Masuk RUU Penyesuaian Pidana

Bagikan:

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana kembali menjadi perhatian dalam rapat panitia kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah, Senin (01/12/2025). Dalam forum tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy Hiariej menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan terkait tindak pidana narkotika ikut dimasukkan ke dalam RUU tersebut. Langkah ini ditempuh untuk memastikan keberlanjutan aturan pidana yang sebelumnya tercantum dalam KUHP lama.

Eddy memaparkan bahwa beberapa pasal terkait narkotika sebelumnya telah dicabut ketika penyusunan KUHP nasional. Saat itu, pemerintah berasumsi bahwa pembahasan Undang-Undang Narkotika yang baru akan segera rampung sehingga aturan lama dapat digantikan secara menyeluruh. Namun hingga kini, pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika belum mencapai kesepakatan final.

“Kan ada beberapa pasal yang dicabut dalam KUHP nasional, pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata kan belum selesai, sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi,” ujar Eddy saat rapat berlangsung.

Untuk menghindari kekosongan hukum, pemerintah menilai perlu memasukkan kembali aturan pidana tersebut ke dalam RUU Penyesuaian Pidana. Menurut Eddy, langkah ini bersifat sementara dan hanya mengisi ruang yang kosong sebelum regulasi baru terkait psikotropika dan narkotika ditetapkan.

Ia menekankan bahwa rumusan delik pidana tidak diubah dari Undang-Undang Narkotika yang berlaku saat ini. Perubahan hanya terjadi pada ketentuan minimum khusus yang menyasar pengguna narkotika.

“Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan Undang-Undang Narkotika, hanya minimum khusus berubah jadi khusus pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja,” lanjut Eddy.

Ia menuturkan bahwa materi tambahan dalam RUU ini harus dipandang sebagai mekanisme darurat untuk menjaga kepastian hukum di tengah lambatnya pembahasan undang-undang sektoral.

“Nanti untuk penyempurnaannya dalam Undang-Undang Psikotropika dan Narkotika yang sedang disusun. Jadi Bapak Ibu, pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum,” jelasnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Eddy juga menyampaikan gambaran umum mengenai struktur RUU Penyesuaian Pidana. Ia menjelaskan bahwa rancangan tersebut hanya terdiri dari tiga bab dengan total 35 pasal. Selain memuat penyesuaian terhadap berbagai undang-undang di luar KUHP, RUU ini juga mengatur harmonisasi beberapa peraturan daerah yang ketentuannya harus diselaraskan dengan KUHP nasional.

“Tiga bab, satu, penyesuaian antara UU di luar KUHP, ini mengenai ketentuan pidana. Dua, penyesuaian perda dengan KUHP nasional,” ujar Eddy.

Dengan demikian, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga konsistensi sistem hukum pidana nasional, sekaligus memastikan seluruh pasal yang telah dicabut memiliki pengganti sementara hingga revisi undang-undang sektoral selesai dibahas. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional