JAKARTA – Temuan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook menjadi sorotan setelah harga wajar satu unit perangkat tersebut disebut berada di angka Rp 3,67 juta. Angka ini mengemuka dalam persidangan perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/04/2026).
Auditor BPKP sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo, mengungkapkan nilai tersebut diperoleh dari hasil rata-rata perhitungan harga yang disampaikan 11 produsen Chromebook dan lima distributor besar, ditambah margin keuntungan yang dinilai wajar.
“Itu kami rata-rata ketemu angka Rp 3,67 (juta),” ujar Dedy dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (13/04/2026).
Menurut Dedy, tim auditor menggunakan metode rekalkulasi biaya dengan memperhitungkan margin distributor dari lima perusahaan penyalur besar yang ikut mendistribusikan perangkat tersebut.
“Lalu ada margin distributor, kami mengambil rata-rata dari lima distributor yang memang distributor besar yang ikut juga mendistribusikan mendistribusikan laptop Chromebook gitu,” kata Dedy.
Selain margin distributor, BPKP juga memasukkan keuntungan bagi pihak penyedia sebesar 15 persen, mengacu pada keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Lalu margin penyedia juga itu berdasarkan dari BAP ahli LKPP, Pak Setiabudi yang menyatakan untuk margin wajar level penyedia adalah 15 persen,” ujar dia melanjutkan.
Keterangan auditor tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Kerugian itu mencakup pengadaan perangkat laptop dan sistem Chrome Device Management (CDM), yang oleh jaksa dinilai tidak diperlukan dalam program digitalisasi pendidikan saat itu.
Jaksa juga mendalilkan bahwa proses pengadaan tidak melalui kajian yang memadai, terutama terkait penggunaan Chromebook di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang memiliki keterbatasan akses internet. Selain itu, terdakwa disebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi perangkat sehingga Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut keuntungan pribadi yang diduga diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Nilai investasi tersebut disebut mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat, yang dikaitkan dengan data kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya untuk mendalami unsur kerugian negara serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional. []
Redaksi05

