Terpidana Korupsi BRI Ketapang Kembalikan Rp3 M
KETAPANG - Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menyelamatkan atau mengembalikan uang negara sebesar Rp3 miliar dari tindak pidana korupsi PT BRI Tbk dari terpidana Agus Firdaus. "Pengembalian uang itu sebagai pengurangan kerugian keuangan…