JAKARTA – Selebgram Nurul Azizah Rosiade atau yang akrab disapa Azizah Salsha menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum terhadap dua akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah perselingkuhan. Langkah ini, menurut Azizah, diambil bukan semata-mata karena sakit hati, melainkan demi memberikan efek jera bagi pihak yang terus memproduksi tuduhan tak berdasar.
Kasus ini menyeret dua akun TikTok, yakni @niceguymo dan @ibaratbradprittt, yang disebut telah mengunggah konten berisi isu perselingkuhan. Fitnah tersebut, kata Azizah, telah berulang kali muncul selama setahun terakhir dan belum juga mereda.
“Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jerak saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini, ini ternyata belum berhenti-berhenti juga. Jadi mungkin kali ini aku akan terus lanjutkan proses hukum,” ujar Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/08/2025).
Laporan resmi Azizah telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI per tanggal 12 Agustus 2025. Dalam laporannya, ia menjerat terduga pelaku dengan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi nama di balik dua akun tersebut. “Yang dilaporkan itu ada dua akun, akun TikTok. Akun TikTok itu @ibaratbradpitt, sama satu lagi @niceguymo. Di mana di situ di akun itu ada namanya Muhammad Jana dan satu lagi Restmo ya,” jelasnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik, apalagi setelah adanya momen emosional dalam sebuah podcast ketika ibunda salah satu terlapor, Resbobb, menyatakan kesediaannya mencium kaki Andre Rosiade ayah Azizah demi mendapatkan permintaan maaf. Namun, Azizah menilai, meski hatinya memaafkan, proses hukum tetap perlu berjalan agar tidak terulang di masa depan.
Fitnah di ranah digital bukan hanya persoalan reputasi, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan pribadi, hubungan keluarga, hingga karier seseorang. Azizah mengaku sedih dengan tuduhan tersebut, namun berusaha tetap tegar. “Ya sedih pastinya, tapi ya jalanin aja hidup ini ya,” ujarnya sambil mengenakan topi dan masker.
Pakar hukum menilai, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa media sosial bukanlah ruang bebas tanpa konsekuensi hukum. Penyebaran informasi palsu, apalagi yang mencoreng nama baik orang lain, bisa berujung pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Bagi Azizah, perkara ini bukan sekadar mencari keadilan untuk dirinya, tetapi juga mengirimkan pesan tegas bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya tetap harus dibarengi tanggung jawab dan kesadaran hukum. []
Diyan Febriana Citra.