ADVERTORIAL – Polemik terkait lambatnya distribusi bantuan bagi sektor pertanian dan perkebunan kembali mencuat. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa keterbatasan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan langsung kepada petani dan pekebun disebabkan oleh kebijakan yang menetapkan bahwa kewenangan berada di tangan pemerintah pusat.
“Banyak usulan pertanian, tapi kami tidak membahas karena aturan kebijakan bantuan tanaman pangan dan perkebunan itu diambil alih oleh pusat,” ujar Baharuddin saat dijumpai wartawan di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (12/07/2025).
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan bahwa kondisi ini menyebabkan banyak permintaan masyarakat, mulai dari benih, pupuk bersubsidi, hingga peralatan pertanian, tidak dapat segera direalisasikan. Permintaan-permintaan tersebut harus disampaikan terlebih dahulu ke pemerintah pusat, yang kemudian membuat proses menjadi berlarut-larut.
“Saya yakin pusat tidak mampu membantu semua apa yang menjadi kebutuhan petani dan nelayan di Kaltim,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara itu.
Ia menilai desentralisasi kewenangan akan menjadi solusi tepat agar pemerintah daerah bisa lebih fleksibel dalam merespons kebutuhan petani dan nelayan. Jika kewenangan dikembalikan, provinsi maupun kabupaten/kota akan memiliki ruang untuk mengatur anggaran sesuai realitas lapangan.
“Kami meminta pasal yang mengatur itu diganti dan kewenangannya dikembalikan ke daerah, artinya provinsi dan Kabupaten/Kota bisa menganggarkan sendiri,” imbuhnya.
Baharuddin menambahkan bahwa keterbatasan bantuan bukan berarti kurangnya kepedulian dari pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa regulasi yang berlaku membuat pihaknya tidak dapat turun langsung membantu.
“Petani, kami mohon maaf bukan berarti tidak mau memberikan bantuan, tetapi aturan itu yang mengharuskan kami tidak bisa membantu, kami sangat ingin membantu langsung kalau kewenangan dikembalikan,” jelasnya.
Dalam pandangannya, evaluasi terhadap kebijakan bantuan pertanian menjadi hal mendesak agar penyaluran bantuan bisa lebih tepat sasaran. Terlebih, distribusi pupuk subsidi dan alat pertanian selama ini kerap terkendala keterlambatan dan ketidaksesuaian dengan kondisi lapangan.
“Kami berharap supaya kewenangan itu dikembalikan ke Pemprov dan Kabupaten/Kota, karena Saya yakin pusat tidak mampu membantu semua apa yang menjadi kebutuhan petani,” tutup Baharuddin.
Desakan agar pemerintah pusat merevisi regulasi tersebut dinilai sebagai langkah penting agar pemberdayaan petani di daerah benar-benar berjalan optimal dan berkelanjutan.[]
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna