Baleg DPR Bahas RUU Komoditas Strategis Bersama Kemendag–Kementan

Baleg DPR Bahas RUU Komoditas Strategis Bersama Kemendag–Kementan

Bagikan:

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis mulai memasuki tahap awal melalui forum resmi antara legislatif dan pemerintah. Badan Legislasi DPR RI (Baleg) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran direktur jenderal dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian guna menyerap pandangan awal serta memetakan isu-isu strategis yang akan menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut.

Rapat berlangsung di ruang Baleg DPR RI, Kamis (05/02/2026), dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri. Pertemuan ini menjadi bagian dari proses awal perumusan RUU Komoditas Strategis yang dinilai penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, khususnya dalam pengelolaan komoditas pangan dan sektor pertanian yang berpengaruh langsung terhadap stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pembukaan rapat, Iman Sukri terlebih dahulu menyampaikan kondisi kehadiran anggota Baleg DPR yang tidak lengkap. Dari total anggota, hanya tujuh orang dari lima fraksi yang hadir secara fisik dalam rapat tersebut. Ia menjelaskan bahwa banyak anggota Baleg lainnya sedang menjalani kegiatan kunjungan kerja (kunker) di komisi masing-masing.

“Ini mohon izin Bapak Ibu karena pada saat yang sama banyak kegiatan kunker di komisi komisi, jadi yang hadir 7 yang tanda tangan nanti menyusul yang lain,” ucap Sukri.

Meski kehadiran anggota tidak memenuhi jumlah ideal, pimpinan rapat memastikan bahwa forum tetap dapat dilaksanakan karena tidak berada pada tahap pengambilan keputusan. Rapat tersebut murni bersifat penjaringan informasi, pertukaran pandangan, dan pemaparan awal dari pihak pemerintah.

“Karena rapat ini tidak untuk ambil keputusan maka rapat dapat kita mulai dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar dia.

Dalam rapat tersebut, para direktur jenderal dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian memaparkan berbagai isu strategis terkait komoditas nasional, termasuk tantangan distribusi, fluktuasi harga, ketergantungan impor, serta perlunya regulasi yang mampu melindungi komoditas vital dari gejolak pasar global. Pemerintah juga menyoroti pentingnya kerangka hukum yang mampu mengatur pengelolaan komoditas secara terintegrasi, mulai dari produksi, distribusi, hingga stabilisasi harga.

Diskusi berkembang pada kebutuhan negara untuk memiliki payung hukum yang kuat dalam menetapkan kategori komoditas strategis, termasuk pangan pokok, hasil pertanian utama, serta komoditas yang berdampak besar terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. RUU ini diharapkan menjadi instrumen negara dalam menjaga kedaulatan pangan, memperkuat sektor pertanian nasional, serta melindungi kepentingan petani dan konsumen.

Rapat juga menjadi ajang sinkronisasi awal antara kebijakan eksekutif dan fungsi legislasi DPR, agar substansi RUU yang disusun tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada. Baleg DPR menilai bahwa penyusunan RUU Komoditas Strategis perlu berbasis data, kajian akademik, serta mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global.

Hingga rapat berlangsung, forum masih berfokus pada pemaparan materi dari pihak pemerintah, termasuk peta permasalahan komoditas strategis dan arah kebijakan yang telah dijalankan selama ini. Baleg DPR menyatakan bahwa rapat-rapat lanjutan akan digelar untuk memperdalam substansi, termasuk melibatkan kementerian/lembaga lain, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait.

Dengan dimulainya pembahasan ini, DPR dan pemerintah menunjukkan komitmen awal untuk membangun kerangka hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan komoditas strategis nasional. RUU ini diharapkan tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan ekonomi rakyat dan ketahanan nasional dalam jangka panjang. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional