JAKARTA – Pembahasan mengenai perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga kembali menjadi perhatian dalam rapat di parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada Rabu (11/03/2026) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, sementara pihak kementerian diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi. Salah satu topik penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Dalam rapat itu, pemerintah mengusulkan agar perselisihan yang terjadi tidak langsung dibawa ke jalur pengadilan. Sebaliknya, penyelesaian konflik didorong untuk dilakukan melalui pendekatan nonlitigasi atau penyelesaian di luar proses peradilan.
Kuntadi menjelaskan bahwa Kemnaker mengusulkan dua mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa tersebut, yakni melalui perundingan bipartit dan mediasi. Pendekatan ini dinilai lebih cepat serta memungkinkan kedua pihak mencapai kesepakatan secara damai.
“Untuk penyelesaian di luar pengadilan, nonlitigasi, kami ada dua yaitu penyelesaian secara bipartit dua pihak, dan yang kedua adalah penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase, ya. Tapi kami sampaikan bahwa sekarang yang paling banyak itu adalah mediasi, ya, dan konsiliasi sama arbitrase relatif tidak ada, relatif ya,” kata Kuntadi.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik hubungan kerja, penyelesaian sengketa biasanya diawali dengan perundingan langsung antara pihak yang berselisih. Proses ini dikenal sebagai perundingan bipartit yang melibatkan pekerja dan pemberi kerja.
“Kemudian polanya, pertama mereka melakukan perundingan dulu, perundingan bipartit kedua belah pihak melakukan selama 30 hari kerja. Kalau gagal, moga-moga sih berhasil ya, maka langsung ada perjanjian bersama,” kata Kuntadi.
Apabila dalam jangka waktu tersebut kedua pihak tidak mencapai kesepakatan, maka perselisihan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan melibatkan instansi pemerintah yang menangani urusan ketenagakerjaan.
Menurut Kuntadi, proses itu dilakukan dengan mencatatkan sengketa ke dinas ketenagakerjaan di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Pemerintah kemudian memfasilitasi proses mediasi agar kedua pihak dapat menemukan solusi yang dapat diterima bersama.
“Namun jika gagal, harus mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melalui dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota,” ujarnya.
Apabila proses mediasi yang difasilitasi pemerintah juga tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara tersebut masih memiliki jalur hukum lanjutan hingga ke tingkat pengadilan.
“Dan apabila tidak, maka 140 hari kerja maka bisa sampai ke Mahkamah Agung atau kasasi. Ini tidak kami detailkan karena pimpinan tadi berharap selesainya di luar pengadilan,” kata dia.
Selain mekanisme formal tersebut, Kemnaker juga mengusulkan agar sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan nilai-nilai penyelesaian konflik secara kekeluargaan yang kerap diterapkan dalam masyarakat Indonesia.
Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, barulah sengketa tersebut dilaporkan kepada pemerintah untuk difasilitasi melalui proses mediasi.
“Dan ini yang melibatkan mediasinya dengan instansi pemerintah yang harapannya juga diterima secara mufakat,” kata Kuntadi.
Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja belum sepenuhnya masuk dalam kategori hubungan industrial seperti sektor ketenagakerjaan lainnya. Oleh sebab itu, diperlukan aturan khusus yang memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan pekerja rumah tangga.
Apabila RUU tersebut nantinya disahkan menjadi undang-undang, pemerintah berencana menyusun aturan turunan untuk mengatur mekanisme pelaksanaannya.
“Nah, solusinya adalah kalau misalnya nanti RUU ini sudah menjadi undang-undang, maka kami akan membuat turunan dari undang-undang tersebut yang kemungkinan nanti bentuknya ke peraturan pemerintah,” kata Kuntadi.
“Itu yang mengatur bahwa lingkup mediator itu juga menangani terkait dengan permasalahan perselisihan antara PRT dengan P3RT, antara P3RT dengan pemberi kerja, dan pemberi kerja dengan PRT,” tutur dia.
Pembahasan RUU PPRT ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, sekaligus menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih jelas dan adil bagi semua pihak. []
Diyan Febriana Citra.

