JAKARTA – Pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Hak Cipta kini memasuki tahap penting di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setelah menggelar rapat harmonisasi bersama sejumlah asosiasi seniman dan pelaku industri musik, seperti Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Baleg optimistis rancangan aturan tersebut bisa diselesaikan dan disahkan pada tahun ini.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa proses harmonisasi yang tengah berjalan telah mengerucut pada sejumlah kesepahaman substansial.
“Kalau dengan harmonisasi yang berjalan hari ini, kita mungkin sudah bisa memantapkan konsepsinya. Nanti kita kembalikan kepada pengusul lagi, dan itu dalam tahun ini memungkinkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Pembahasan revisi UU Hak Cipta ini melibatkan langsung musisi dan pencipta lagu ternama. Ketua AKSI Satriyo Yudi Wahono atau Piyu, Ketua VISI Armand Maulana, dan Wakil Ketua VISI Ariel hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg untuk menyampaikan masukan mengenai sistem penarikan dan pembagian royalti yang selama ini dinilai belum transparan.
Menurut Bob Hasan, revisi UU ini akan membawa perubahan besar dalam pengelolaan hak cipta di era digital, khususnya dalam hal digitalisasi sistem royalti, penentuan besaran hak ekonomi pencipta, serta pengaturan ulang peran lembaga manajemen kolektif (LMK) agar distribusi royalti lebih adil dan efisien.
“Yang sering jadi masalah itu kan antara pencipta lagu dan penyanyi, juga dalam praktik seperti di restoran atau kafe. Nah, itu yang sedang kita atur supaya lebih jelas dan adil,” jelas Bob. Ia menambahkan, pengaturan baru juga akan mengatur posisi penyelenggara acara atau event organizer (EO) dalam mekanisme pembayaran royalti.
“Pertama, proses digitalisasi, dan kemudian bagaimana sih ini tingkat kolektifitas kalau dipertunjukkan. Nah itu kan bagaimana posisi EO-nya dan sebagainya. Sebenarnya tinggal atur itunya saja kok,” lanjutnya.
Dengan sisa waktu sekitar satu bulan dalam masa sidang tahun ini, Baleg menilai RUU Hak Cipta masih memiliki peluang besar untuk disahkan sebelum penutupan masa sidang. “Nah soal bahwa waktunya bisa selesai itu nanti tergantung, tapi ini masih ada waktu satu bulan ya,” ujar Bob.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menegaskan bahwa revisi ini ditargetkan rampung dalam dua bulan. Ia berharap kolaborasi antara DPR, Kementerian Hukum dan HAM, serta LMK dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mampu menghasilkan regulasi yang berpihak pada pencipta dan pekerja kreatif, bukan hanya pelaku industri besar. []
Diyan Febriana Citra.

