JAKARTA – Tersangka kasus narkotika yang sempat buron, Abdul Hamid, mengaku telah menyetor uang hingga Rp1,6 miliar kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Uang tersebut disebut sebagai imbalan untuk mendapatkan perlindungan dalam menjalankan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima.
Pengakuan tersebut disampaikan Boy ketika menjalani pemeriksaan awal setelah ditangkap oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Satgas NIC di Pontianak.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dana tersebut diserahkan secara bertahap dalam kurun waktu beberapa bulan pada tahun 2025.
“Menurut keterangan A Hamid alias Boy, yang bersangkutan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 1.600.000.000 (satu milyar enam ratus juta rupiah) dalam rentang waktu bulan Mei – September 2025 kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi untuk meminta perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (13/03/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Boy memaparkan secara rinci proses penyerahan uang kepada Malaungi. Setoran dilakukan sebanyak lima kali dengan nilai yang bervariasi serta cara penyerahan yang berbeda-beda.
Setoran pertama sebesar Rp400 juta disebut dibungkus plastik hitam dan diletakkan di depan kantor Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Cara tersebut dilakukan untuk menghindari perhatian publik.
Penyerahan kedua juga bernilai Rp400 juta. Kali ini uang diserahkan saat Boy bertemu langsung dengan Malaungi di Lamboade Gym. Dalam pertemuan tersebut, uang disebut diletakkan di dalam mobil milik perwira polisi tersebut.
Setoran ketiga kembali berjumlah Rp400 juta dengan metode yang hampir sama seperti sebelumnya, yakni ditinggalkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
Adapun setoran keempat dan kelima masing-masing bernilai Rp200 juta. Uang pada penyerahan keempat ditaruh di belakang mess tempat tinggal Malaungi, sedangkan setoran terakhir diberikan secara langsung di pinggir jalan di depan Hotel Mutmainah.
Sebelumnya, Boy diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika yang tengah diselidiki aparat kepolisian. Tim gabungan kemudian melakukan pencarian setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Kalimantan Barat.
Penangkapan akhirnya dilakukan pada Selasa (10/03/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya.
“Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC bergerak menuju Pontianak, Kalimantan Barat untuk selanjutnya dilakukan observasi dan surveillance terhadap target,” jelasnya.
Setelah melakukan pemantauan dan memastikan lokasi target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Boy. Dalam operasi tersebut, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp20,4 juta, empat kartu SIM, serta dokumen identitas berupa KTP dan SIM atas nama Abdul Hamid.
Saat ini, Boy telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses pemeriksaan selesai, polisi berencana melimpahkan tersangka kepada Polda Nusa Tenggara Barat guna melanjutkan proses hukum.
Kasus narkotika di Bima ini juga menyeret sejumlah anggota kepolisian. AKP Malaungi sebelumnya telah ditangkap setelah ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 488 gram di rumah dinasnya di Kota Bima.
Melalui kuasa hukumnya, Malaungi menyebut sabu tersebut merupakan milik seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Selain itu, kasus ini juga menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Ia diduga menerima setoran uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin pada Desember 2025.
Tak hanya itu, Didik juga diduga menerima uang Rp1,8 miliar dari Boy dalam kurun waktu Juni hingga November 2025. Uang tersebut disebut diserahkan melalui perantara AKP Malaungi sebelum akhirnya ditempatkan dalam rekening penampungan atas nama pihak lain yang diduga dikuasai oleh Didik.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bima. []
Diyan Febriana Citra.

