Banding Israel Ditolak, ICC Tetap Kejar Netanyahu

Banding Israel Ditolak, ICC Tetap Kejar Netanyahu

Bagikan:

DEN HAAG — Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permohonan banding Israel terkait surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada Jumat (17/10/2025). Surat perintah ini dikeluarkan sehubungan dengan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza.

Keputusan ICC tersebut menegaskan putusan awal yang dikeluarkan pada November 2024, yang menyatakan terdapat alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas konflik berdarah di Gaza. Surat perintah penangkapan ini merupakan bagian dari investigasi ICC yang lebih luas terkait dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional.

Sebelumnya, ICC juga pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin tinggi Hamas pada 2024. Namun, surat tersebut dibatalkan menyusul meninggalnya ketiga tokoh tersebut.

Penolakan banding Israel ini memicu ketegangan diplomatik. Pemerintah Israel menilai putusan ICC sebagai langkah politically biased dan menolak tuduhan terhadap kedua pejabatnya. Dukungan serupa datang dari Amerika Serikat, yang menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC. Presiden AS saat itu, Joe Biden, menilai keputusan ICC “keterlaluan dan tidak berdasar”.

Israel sebelumnya mengajukan permohonan agar ICC menunda atau membatalkan surat perintah penangkapan sambil menunggu proses hukum terkait yurisdiksi pengadilan. Namun, pada 16 Juli 2025, ICC menegaskan tidak ada dasar hukum untuk membatalkan surat perintah selama proses gugatan yurisdiksi masih berlangsung.

Banding Israel atas penolakan itu pun diajukan pekan berikutnya. Dalam putusannya pada Jumat kemarin, ICC menegaskan bahwa isu penolakan banding bukanlah perkara yang dapat diajukan banding lebih lanjut. “Oleh karena itu, ICC menolak permintaan tersebut,” tegas pengadilan dalam dokumen putusan setebal 13 halaman.

Meski demikian, proses hukum terkait yurisdiksi ICC masih berlanjut. Israel sempat mengajukan gugatan lebih luas terkait yurisdiksi ICC, yang awalnya ditolak. Pada April 2025, pengadilan banding ICC memerintahkan peninjauan ulang keputusan prapersidangan dengan pertimbangan lebih terperinci. Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan ICC akan mengeluarkan putusan akhir mengenai yurisdiksi kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan internasional, memperlihatkan konflik antara hukum internasional dan kedaulatan negara serta menegaskan posisi ICC dalam menegakkan hukum humaniter internasional, meski menghadapi tekanan politik yang signifikan dari negara-negara terkait. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Internasional