Bareskrim Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus PT DSI

Bareskrim Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus PT DSI

Bagikan:

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam kegiatan penyaluran pendanaan oleh PT Dana Syariah Indonesia terus berkembang. Penyidik dari Bareskrim Polri memastikan akan kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut seiring ditemukannya bukti tambahan selama proses penyelidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa langkah penetapan tersangka tambahan didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Selain itu, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum mengambil langkah lanjutan tersebut.

“Berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo atas minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, dan berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU, bahwa tim penyidik kembali akan menetapkan tersangka baru,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis (12/03/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka baru nantinya akan diproses dalam berkas perkara terpisah atau splitsing. Mekanisme tersebut dilakukan agar penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap identitas calon tersangka tambahan tersebut. Penyidik menyatakan bahwa perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik pada tahap berikutnya setelah proses administrasi dan pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Selain menetapkan tersangka baru, penyidik juga memperluas fokus penyidikan terhadap kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana dari korporasi. Dalam hal ini, perusahaan PT Dana Syariah Indonesia juga akan menjadi subjek hukum yang diselidiki secara khusus.

Ade menjelaskan bahwa dalam hukum pidana modern, sebuah perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau pihak yang bertindak atas nama perusahaan demi memperoleh keuntungan korporasi.

“Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi, di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang berasal dari jajaran pimpinan perusahaan. Mereka adalah TA yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

Ketiga tersangka tersebut diduga memiliki peran dalam pengelolaan operasional perusahaan, khususnya dalam kegiatan penyaluran pendanaan yang berasal dari masyarakat. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan kerugian bagi para pemberi pendanaan atau lender yang menanamkan dana melalui platform perusahaan.

Dalam penyidikan sementara, aparat menemukan indikasi sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Dugaan pelanggaran hukum tersebut meliputi penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai fakta, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

Modus yang digunakan dalam kasus ini diduga berupa penawaran pendanaan kepada masyarakat dengan menggunakan proyek-proyek yang sebenarnya tidak ada atau bersifat fiktif. Proyek tersebut disebut berasal dari data atau informasi borrower yang sebelumnya sudah tercatat dalam sistem perusahaan.

Dengan memanfaatkan data tersebut, para pelaku diduga menawarkan peluang pendanaan kepada masyarakat sehingga dana dari para lender dapat dihimpun oleh perusahaan. Namun dalam praktiknya, proyek yang dijadikan dasar penawaran pendanaan tersebut diduga tidak benar-benar ada.

Dari hasil penyidikan sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2018 hingga 2025. Dalam periode tersebut, sejumlah pemberi pendanaan diduga mengalami kerugian akibat kegiatan pendanaan yang tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh perusahaan.

Penyidik hingga kini masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta aset yang terkait dengan perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional