Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi Lintas Daerah

Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi Lintas Daerah

Bagikan:

JAKARTA – Aparat kepolisian menegaskan bahwa praktik perdagangan orang dengan korban bayi masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Hal tersebut tercermin dari keberhasilan Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjalankan modus jual beli bayi lintas daerah dengan memanfaatkan teknologi digital.

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025. Dari hasil penyelidikan intensif, aparat menemukan adanya jaringan terstruktur yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah menjelaskan bahwa kejahatan ini tidak hanya terpusat di satu daerah, melainkan melibatkan banyak lokasi.

“Hari ini pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi yang terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua,” kata Nurul dalam konferensi pers, Rabu (25/02/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam dua kelompok besar, yakni delapan orang yang berperan sebagai perantara dan empat orang lainnya merupakan orang tua kandung bayi. Polri menilai pembagian peran ini menunjukkan adanya sistem yang rapi dan berulang, sehingga praktik kejahatan dapat berjalan dalam waktu lama tanpa terdeteksi.

Dari kelompok perantara, tersangka berinisial NH diduga aktif menjual bayi kepada calon pengadopsi di sejumlah wilayah seperti Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. Tersangka LA disebut menjalankan aktivitas serupa di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, serta Jambi. Sementara itu, tersangka S beroperasi di wilayah Jabodetabek, EMT di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat, serta ZH, H, dan BSN di Jakarta. Adapun tersangka F diduga menjual bayi di Kalimantan Barat.

Sementara dari kelompok orang tua kandung, CPS diduga menyerahkan bayinya kepada tersangka NH di Yogyakarta. DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat. Kemudian IP menjual bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten, dengan REP yang merupakan pasangan IP sekaligus ayah biologis bayi turut terlibat dalam transaksi tersebut.

Nurul mengungkapkan bahwa jaringan ini memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi.

“Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,” ucap Nurul.

Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak 2024 dan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 60 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk ahli pidana, pihak rumah sakit, serta perbankan.

Barang bukti yang disita mencakup 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi. Selain itu, tujuh bayi berhasil diselamatkan dan kini menjalani asesmen serta pendampingan oleh Kementerian Sosial guna memastikan perlindungan dan masa depan mereka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara dengan denda ratusan juta rupiah.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak, agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak tanpa prosedur yang resmi,” tutur Nurul. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional