Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu 30 Kg di Banyuasin

Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu 30 Kg di Banyuasin

Bagikan:

JAKARTA — Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas wilayah di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sekitar 30 kilogram sabu dan mengamankan empat orang tersangka yang diduga berperan dalam mata rantai distribusi narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan serta tindak lanjut laporan masyarakat. Barang bukti yang diamankan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila berhasil diedarkan.

“Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang dengan barang bukti paket sabu sekitar 30 gram yang jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 54 miliar,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/02/2026).

Kasus ini bermula dari informasi warga pada Selasa (03/02/2026) yang mencurigai keberadaan sebuah mobil Toyota Yaris bernomor polisi BM-1437-RZ yang terparkir lama di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang–Jambi, wilayah Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan tertutup.

“Hasil pemantauan awal, tim menemukan indikasi modus peredaran narkotika dengan sistem tempel,” ujar Brigjen Eko Hadi.

Penyelidikan berlanjut hingga Rabu (04/02/2026) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB, ketika mobil tersebut terpantau bergerak keluar dari lokasi parkir dengan pengawalan sebuah mobil Toyota Calya hitam bernopol BG-1198-R. Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kedua kendaraan yang melaju ke arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera.

Situasi memanas ketika petugas berupaya melakukan penghentian di kawasan SPBU Rejodadi, Kecamatan Sembawa. Mobil Yaris yang menjadi target utama justru berusaha melarikan diri sehingga membahayakan keselamatan petugas dan pengguna jalan.

“Saat dilakukan upaya penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan,” imbuhnya.

Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir setelah mobil Yaris terperosok ke saluran air. Dari dalam kendaraan yang dikemudikan tersangka Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, petugas menemukan tiga karung besar berisi paket narkotika.

“Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil Yaris itu ada 30 paket berisi sabu atau sekitar 30 kilogram,” lanjutnya.

Secara bersamaan, tim juga mengamankan tiga orang lainnya di mobil Calya, yakni Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jaringan ini diduga memiliki pola distribusi terstruktur dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari pengambil barang, pengawal, hingga pengantar ke titik tujuan.

“Berdasarkan keterangan tersangka Nando Saputra alias Bopak, diketahui bahwa Agung Darmawan alias Apet memberikan arahan kepada Bopak untuk mengambil sabu di mobil Yaris dan menginstruksikan agar mobil tersebut diparkir di Perumahan Amin Mulya, Jakabaring setelah pengambilan barang,” jelasnya.

Para tersangka kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan jalur distribusi lainnya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini menegaskan pentingnya peran partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dari hulu ke hilir. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional