Bareskrim Bongkar Kosmetik Ilegal LC Beauty

Bareskrim Bongkar Kosmetik Ilegal LC Beauty

Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran kosmetik ilegal LC Beauty yang mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon. Kosmetik ini diduga diproduksi dan diedarkan tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga menimbulkan potensi risiko kesehatan bagi masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu (04/03/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari uji laboratorium terhadap produk day cream, night cream, dan toner LC Beauty. Hasil uji laboratorium menunjukkan ketiga produk tersebut positif mengandung merkuri dan hidrokuinon, dua zat yang dilarang dalam kosmetik karena berbahaya bagi kulit dan organ tubuh.

Dalam penyelidikan yang dilakukan pada 26 Februari 2026, tim mengamankan saksi MI dan BBT, yang diketahui berperan sebagai reseller produk LC Beauty. Dari interogasi, terungkap bahwa keduanya memperoleh produk dari RA, yang kemudian mengaku mendapatkan kosmetik dari tersangka ML di Cirebon, Jawa Barat.

“Setibanya di Cirebon, tim melakukan penyelidikan terhadap lokasi produksi kosmetik ilegal tersebut, dan mendapati bahwa lokasi dimaksud berada di daerah Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat,” ujar Eko.

Keesokan harinya, pada 27 Februari 2026, tim menggeledah lokasi produksi. Dari sana, penyidik menemukan bahan baku, bahan jadi, kemasan botol dan pot, alat produksi dan meracik, label kemasan, serta perlengkapan pengemasan. ML mengakui telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik LC Beauty tanpa izin edar, serta mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon.

ML mengungkapkan bahwa produksi kosmetik ilegal tersebut berlangsung pertama kali pada 2016–2019, sempat terhenti, dan dilanjutkan kembali sejak 2022 hingga saat ini. Menurut pengakuan ML, bahan berbahaya tersebut diperoleh secara perorangan melalui pekerjanya yang membelinya dari pasar di Jakarta.

Sejumlah barang bukti yang disita mencakup 360 botol toner LC Beauty tercampur hidrokuinon, 984 pot day cream LC Beauty tercampur merkuri, dan 1.008 pot night cream LC Beauty tercampur merkuri.

Atas perbuatannya, ML disangkakan melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Meski demikian, ML belum dilakukan penahanan karena positif hamil dua bulan dan baru menjalani operasi.

Eko menambahkan, langkah selanjutnya tim Dittipidnarkoba akan menyelidiki tindak pidana pencucian uang terkait peredaran kosmetik ilegal ini, setelah proses penyidikan tindak pidana asal selesai. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap produk kosmetik ilegal dan perlunya pengawasan ketat terhadap peredaran kosmetik di pasar. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional