Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan

Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan

Bagikan:

JAKARTA – Dugaan praktik saham gorengan kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah kantor sekuritas yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (03/02/2026) sore.

Pantauan di lokasi pada pukul 16.33 WIB, sekitar 20 personel berseragam dan rompi berlogo ‘Bareskrim’ terlihat memasuki gedung perkantoran tersebut. Mereka membawa sejumlah boks kontainer kosong, yang diperkirakan akan digunakan untuk menampung barang bukti terkait kasus ini.

Salah satu boks bertuliskan jelas: “Barang bukti: perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang.” Hal ini menegaskan bahwa penggeledahan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas.

“Benar, penggeledahan dilakukan terkait perkara pasar modal. Kantor yang digeledah merupakan penjamin emisi efek PT MML saat IPO (penawaran umum perdana),” jelas Ade Safri.

Meski demikian, Ade Safri belum bersedia menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus tersebut. Penggeledahan sendiri masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Dari lokasi terlihat, petugas bekerja sistematis, menandakan penyidik serius dalam mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Kejadian ini menambah daftar panjang perhatian publik terhadap praktik saham gorengan yang sering merugikan investor ritel. Saham gorengan biasanya ditandai dengan pergerakan harga yang tidak wajar, dipicu oleh transaksi yang sengaja dimanipulasi untuk menciptakan keuntungan sesaat bagi pihak tertentu. Praktik ini tidak hanya merugikan investor kecil, tetapi juga menimbulkan ketidakstabilan di pasar modal secara keseluruhan.

Penggeledahan di PT Shinhan Sekuritas menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya memantau secara administratif, tetapi juga mengambil tindakan nyata terhadap dugaan penyimpangan di pasar modal. Langkah ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sistem untuk kepentingan pribadi dengan cara ilegal.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat dan investor untuk tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi saham. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu memverifikasi informasi dan tidak mudah terpengaruh rumor pasar yang bisa menyesatkan.

Kasus ini masih akan terus dikembangkan, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik Bareskrim Polri mengenai temuan serta langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional