JAKARTA — Aparat kepolisian terus memperluas pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang menyeret sejumlah nama besar di wilayah Nusa Tenggara Barat. Hingga kini, Polri masih memburu dua orang yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut, yakni A. Hamid alias Boy serta seorang kurir bernama Satriawan alias Awan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa kedua individu itu telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya pencarian dan pengejaran kini dilakukan secara intensif oleh tim gabungan.
“Saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” katanya dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (02/03/2026).
Pengusutan terhadap Boy menjadi bagian penting dari upaya membongkar dugaan aliran dana haram yang mengalir ke aparat penegak hukum. Menurut Eko, Boy diduga berperan sebagai pihak yang memberikan uang kepada mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kini telah berstatus tersangka.
“Tersangka Malaungi pada periode bulan Juni 2025 sampai dengan bulan November 2025 telah menerima uang dari A. Hamid alias Boy secara keseluruhan sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi,” katanya.
Uang tersebut, lanjut Eko, kemudian diserahkan Malaungi kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika. Penyerahan uang itu disebut berlangsung di lingkungan Mapolres Bima Kota, memperkuat dugaan adanya praktik perlindungan terhadap jaringan narkoba.
Untuk mempermudah proses pencarian, kepolisian turut menyampaikan ciri-ciri fisik Boy. Ia memiliki tinggi sekitar 171 sentimeter, berbadan gemuk, berambut hitam bergelombang, berkulit sawo matang, bermata bulat, berwajah lonjong, serta memiliki alis tebal. Boy diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan juga pernah tersangkut kasus narkotika dan divonis enam bulan penjara pada 29 Juli 2021 terkait penyalahgunaan narkotika golongan I.
Selain Boy, polisi juga memburu Satriawan alias Dae Awan alias Awan yang disebut sebagai kurir dalam jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin. Dalam konstruksi perkara, Awan diduga membawa satu kilogram sabu yang diperoleh Erwin dari wilayah Aceh Besar untuk diedarkan di kawasan Bima, NTB.
Eko memaparkan ciri-ciri Awan, antara lain tinggi badan sekitar 160 sentimeter, memiliki satu gigi depan yang ompong, berkulit putih, berambut pendek dengan uban dan agak botak, serta memiliki luka besar di bagian kaki. Awan diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan bertempat tinggal di Desa Lampe, Kota Bima.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan terungkap. Penelusuran tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga pada aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap peredaran narkotika. Polri pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para DPO tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

