Bareskrim Panggil Keluarga Jokowi soal Ijazah

Bareskrim Panggil Keluarga Jokowi soal Ijazah

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil perwakilan keluarga Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait penyelidikan dugaan kepemilikan ijazah palsu. Aduan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakub Hasibuan, membenarkan pemanggilan tersebut dan menyatakan bahwa pihak keluarga akan hadir di Bareskrim untuk memenuhi undangan penyidik.

“Betul, kami akan ke Bareskrim pagi ini untuk memenuhi undangan Bareskrim,” ujar Yakub saat dikonfirmasi pada Jumat (09/05/2025).

Meskipun belum mengungkap siapa anggota keluarga yang akan hadir, Yakub memastikan bahwa pihak keluarga akan membawa dokumen yang dimaksud untuk kepentingan penyelidikan.

“Membawa ijazah Jokowi untuk dilakukan penyidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, penyelidikan terhadap laporan ini telah berlangsung selama satu bulan. Tim dari Dittipidum bersama Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri telah melakukan serangkaian verifikasi keaslian dokumen, termasuk mendatangi Polresta Solo untuk mengumpulkan data lapangan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan terhadap beberapa ijazah pembanding, yang berasal dari teman-teman semasa SMA dan kuliah Presiden Jokowi. Penelusuran dilakukan di Yogyakarta dan Solo.

“Kedatangan kami menguji beberapa pembanding, yaitu ijazah teman SMA dan kuliah (Jokowi). Nantinya kita akan uji secara scientific pembanding itu dengan ijazah yang dimiliki Pak Jokowi,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (08/05/2025).

Sejauh ini, sebanyak tujuh dokumen ijazah pembanding telah diperiksa oleh Labfor. Selain itu, dokumen-dokumen yang dijadikan dasar laporan oleh TPUA seperti foto, dokumen pendaftaran, dan skripsi, turut diuji keasliannya secara forensik.

Djuhandhani menyebut, “Persentase proses penyelidikan kita sudah 90 persen, yang 10 persen adalah uji lab. Jika uji lab tidak identik, maka 90 persen gugur.”

Hingga saat ini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa, terdiri dari pelapor, pihak universitas, rekan seangkatan semasa SMA dan kuliah, serta saksi-saksi lainnya. Hasil akhir dari uji laboratorium forensik disebut menjadi kunci kelanjutan kasus ini. Meski belum dapat memastikan kapan hasil laboratorium akan rampung, pihak kepolisian berharap proses tersebut bisa segera selesai agar dapat memberikan kepastian hukum atas aduan tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional