JAKARTA – Bareskrim Polri terus memperdalam pengusutan kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir dan menimbulkan kerusakan di sejumlah wilayah Tapanuli, Sumatera Utara. Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena diduga berkaitan dengan praktik perusakan lingkungan hidup yang berdampak langsung pada bencana banjir.
Hingga pertengahan Desember 2025, penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan keberadaan kayu gelondongan di aliran sungai saat banjir terjadi. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengungkap rantai peristiwa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas munculnya kayu dalam jumlah besar di kawasan terdampak.
“17 orang (telah diperiksa),” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Selain saksi-saksi, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli dalam proses pengusutan. Keterangan para ahli dianggap penting untuk memastikan unsur pidana, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan hidup dan pelanggaran di sektor kehutanan. Namun demikian, Bareskrim belum merinci bidang keahlian para ahli yang telah atau akan dimintai pendapat.
“Masih periksa ahli,” ujar dia.
Kasus ini mencuat setelah banjir besar melanda beberapa wilayah di Tapanuli dan membawa material kayu gelondongan dari hulu hingga ke daerah hilir. Kejadian tersebut tidak hanya merusak infrastruktur dan permukiman warga, tetapi juga memunculkan dugaan adanya aktivitas ilegal yang berkontribusi terhadap bencana.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan. Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.
“Belum ditetapkan tersangka,” pungkas Brigjen Irhamni.
Sebelumnya, pada Rabu (10/12/2025), Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana. Temuan tersebut berasal dari hasil penyelidikan di dua lokasi utama yang terdampak aliran kayu saat banjir.
“TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan status sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Brigjen Irhamni lewat Zoom seperti dipantau, Rabu (10/12/2025).
Ia menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti. Bukti-bukti tersebut mengarah pada dugaan terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah tersebut.
“Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan banjir,” ucap dia.
Kasus ini dinilai memiliki dimensi luas karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum di sektor kehutanan.
Penyidikan yang masih berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Bareskrim juga mengimbau semua pihak untuk kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum demi perlindungan lingkungan dan keselamatan warga di daerah rawan bencana. []
Diyan Febriana Citra.

