Bareskrim Periksa Eks Direktur PT DSI dalam Kasus Fraud Rp2,4 Triliun

Bareskrim Periksa Eks Direktur PT DSI dalam Kasus Fraud Rp2,4 Triliun

Bagikan:

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali melanjutkan penanganan perkara dugaan penipuan investasi yang menyeret PT DSI. Pada Jumat (13/02/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MY, mantan Direktur PT DSI, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan yang terus dikembangkan aparat kepolisian. Sebelumnya, MY dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Masih on schedule untuk pemeriksaan terhadap tersangka MY, Jumat,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media.

Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan praktik penipuan yang dilakukan PT DSI dengan skema proyek fiktif. Dalam konstruksi perkara, perusahaan diduga menggunakan data penerima investasi (borrower) yang telah ada, lalu mencatutnya seolah-olah memiliki proyek baru guna menarik dana dari masyarakat. Modus tersebut diduga berlangsung cukup lama, yakni sejak 2018 hingga 2025.

Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain MY, dua tersangka lainnya adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Dalam perkembangannya, dua tersangka, yakni TA dan ARL, telah lebih dahulu ditahan guna kepentingan penyidikan.

Dari hasil pendalaman sementara, jumlah korban dalam perkara ini diperkirakan mencapai 15 ribu orang. Total kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp2,4 triliun. Angka tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara dugaan penipuan investasi dengan nilai kerugian besar dalam beberapa tahun terakhir.

Sebagai langkah penelusuran aset dan pengamanan barang bukti, penyidik telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan sejumlah entitas terafiliasi. Dari total 41 rekening perbankan yang diperiksa, aparat menyita dana sebesar Rp4 miliar. Tidak hanya itu, sejumlah kendaraan bermotor juga turut diamankan karena diduga merupakan hasil tindak pidana.

Pendalaman aliran dana masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik berupaya memetakan distribusi dana investasi guna membuka peluang pemulihan kerugian para korban.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Proses hukum terhadap MY diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing tersangka dalam perkara ini. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan, sekaligus membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan fakta baru dalam pemeriksaan lanjutan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional