JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berkembang. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini memfokuskan pendalaman pada peran manajemen perusahaan, khususnya jajaran pimpinan yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan dan distribusi dana masyarakat.
Dua petinggi PT DSI yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin (09/02/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap pola kejahatan finansial yang diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur selama bertahun-tahun.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (09/02/2026).
TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut. Sementara ARL merupakan Komisaris PT DSI dan juga pemegang saham. Keduanya diduga memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan operasional dan pengelolaan sistem pendanaan yang kini disorot aparat penegak hukum.
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial MY, yang merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya (penasihat hukum) tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit. Nanti kami jadwalkan ulang,” ucap Ade.
Pemeriksaan tahap awal ini, menurut penyidik, diarahkan untuk membongkar secara menyeluruh skema kejahatan yang diduga melibatkan manipulasi data, penyalahgunaan kepercayaan investor, hingga aliran dana yang berpotensi mengarah pada pencucian uang.
“Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti praktik pendanaan digital berbasis teknologi yang semestinya menjadi solusi keuangan, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Dalam konstruksi perkara, PT DSI berperan sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan pemilik dana (lender) dengan pihak peminjam (borrower). Namun, mekanisme tersebut diduga dimanipulasi melalui penggunaan data borrower existing yang masih memiliki perjanjian aktif.
Data borrower yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan riil, justru dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak peminjam. Skema ini kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI sebagai proyek pembiayaan aktif untuk menarik minat investor.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.
Masalah mulai terungkap ketika pada Juni 2025 para investor mencoba menarik dana pokok dan imbal hasil yang telah jatuh tempo. Dana tersebut tidak dapat dicairkan, meskipun sebelumnya PT DSI menjanjikan imbal hasil sekitar 16 hingga 18 persen.
Fakta ini membuka dugaan kuat bahwa dana masyarakat tidak dikelola sebagaimana mestinya, melainkan dialihkan untuk kepentingan lain melalui mekanisme yang diduga melanggar hukum. Aparat menilai perbuatan para tersangka tidak hanya memenuhi unsur penipuan, tetapi juga mengarah pada penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, serta pencucian uang.
Dalam kurun waktu 2018–2025, jumlah korban dalam kasus ini disebut mencapai sekitar 15.000 orang. Angka tersebut mencerminkan besarnya dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan, sekaligus menjadi alarm serius bagi pengawasan sektor pendanaan digital di Indonesia.
Penyidikan kini difokuskan pada penelusuran aliran dana, pemetaan jaringan pelaku, serta pengungkapan struktur kejahatan agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. []
Diyan Febriana Citra.

