JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak kejahatan siber. Pada Rabu (27/08/2025), kepolisian menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus judi online (judol) yang berhasil dibongkar.
Dalam kesempatan itu, aparat menampilkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan. Yang paling menyita perhatian adalah tumpukan uang tunai dalam pecahan Rp100.000 yang dikemas rapi dalam plastik. Setiap bungkus plastik tercatat senilai Rp100 juta. Pemandangan ini menggambarkan besarnya perputaran uang dari aktivitas ilegal tersebut.
Tak hanya uang tunai, polisi juga menghadirkan barang bukti elektronik yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian. Bukti-bukti ini memperlihatkan bagaimana jaringan judol memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan dan mengelabui aparat penegak hukum.
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, terungkap adanya aliran dana mencurigakan yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyidikan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” tegas Ferdy.
Sebelumnya, Polri juga telah melakukan langkah tegas dengan membekukan ratusan rekening yang terkait dengan aktivitas judi online. Dari langkah itu, total dana yang diblokir dan disita mencapai Rp154,3 miliar.
Namun, Ferdy menegaskan bahwa upaya tersebut belum merupakan titik akhir. Polri memastikan penindakan akan terus dilakukan secara berkesinambungan.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” ujarnya.
Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan ketegasan aparat dalam memutus aliran dana kejahatan siber, tetapi juga menjadi sinyal bagi masyarakat bahwa pemerintah serius menutup ruang gerak pelaku kejahatan digital. Polri berharap, langkah ini dapat memberikan efek jera bagi jaringan maupun individu yang masih terlibat dalam praktik haram tersebut. []
Diyan Febriana Citra.