Bareskrim Polri Tangkap Penghubung dan Pemasok Sabu Sindikat Koko Erwin

Bareskrim Polri Tangkap Penghubung dan Pemasok Sabu Sindikat Koko Erwin

Bagikan:

JAKARTA — Aparat kepolisian kembali mengungkap mata rantai peredaran narkotika jaringan besar yang beroperasi lintas daerah. Kali ini, fokus penyidikan mengarah pada peran penghubung dan penyedia barang dalam jaringan terduga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Dua sosok tersebut berhasil diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya memutus jalur distribusi sabu dari hulu ke hilir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (02/03/2026) mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditangkap masing-masing berperan sebagai penyedia dan penghubung transaksi narkotika. Penyedia sabu diketahui bernama Arfan Yulius Lauw (AYL), sedangkan penghubung antara Erwin dan Arfan adalah Charles Bernando (CB) alias Charlie.

“Erwin memesan narkotika jenis sabu 2 kilogram kepada Ko Andre alias The Doctor melalui Arfan,” ucapnya.

Keduanya ditangkap pada 28 Februari 2026. Berdasarkan catatan kepolisian, Arfan dan Charlie bukanlah nama baru dalam dunia kejahatan. Charlie sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana atas kasus pembunuhan dan peredaran narkoba, sementara Arfan juga pernah dipenjara karena perkara serupa. Fakta ini, menurut penyidik, memperlihatkan pola residivisme yang masih kuat dalam jaringan narkotika.

Eko menjelaskan, keterkaitan Arfan dan Charlie dengan Erwin bermula pada pertengahan Januari 2026. Saat itu, Charlie memperkenalkan Erwin kepada Arfan yang memiliki akses ke Ko Andre alias The Doctor, sosok yang diduga sebagai pemasok utama sabu. Dari hubungan inilah transaksi narkotika mulai berlangsung secara intensif.

Dalam transaksi pertama, Erwin memesan dua kilogram sabu dengan harga Rp400 juta per kilogram. Barang kemudian dikirim ke sebuah apartemen di kawasan PIK 2 sebelum dibawa Erwin ke Surabaya. Dari Surabaya, sabu tersebut disalurkan lebih lanjut ke Bima melalui anak buah Erwin bernama Rudi.

“Atas sabu yang sudah dijual ke Koko Erwin, Arfan mendapatkan upah penjualan sabu dari Ko Andre sebesar Rp20 juta yang dibagi dua dengan Charlie sehingga masing masing menerima Rp10 juta,” ungkapnya.

Transaksi berikutnya terjadi pada akhir Januari 2026 dengan nilai yang lebih besar. Erwin kembali memesan sabu senilai Rp400 juta melalui Charlie, yang kemudian diteruskan kepada Arfan dan Ko Andre. Dari transaksi ini, Erwin memperoleh tiga kilogram sabu.

Pada 16 Januari 2026 dini hari, Erwin memerintahkan Arfan untuk menemani Akhsan alias Genda, orang kepercayaannya, mengambil sabu di kawasan Pluit. Barang haram tersebut kemudian dibawa menuju Bima untuk diedarkan. Setibanya di sebuah hotel di Bima, sebagian sabu berpindah tangan ke sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat kepolisian setempat dan kurir jaringan.

“Dari penjualan sabu tersebut Arfan dan Charlie mendapatkan upah sebesar Rp60 juta dan uang tersebut dibagi dua dengan Charlie masing masing menerima uang sebesar Rp30 juta,” ucap Eko.

Menurut Eko, pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan Erwin tidak hanya mengandalkan satu jalur distribusi, melainkan melibatkan sejumlah perantara dengan peran berbeda. Kepolisian kini terus mengembangkan perkara tersebut guna memburu Ko Andre alias The Doctor yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Untuk langkah selanjutnya, penyidik memastikan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman aliran barang serta keuangan, guna membongkar jaringan yang lebih luas dan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional