JAKARTA – Upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan kecurangan keuangan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus bergulir. Penyidik Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Langkah ini dipandang sebagai bagian penting dari proses penyidikan untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengamankan aset perusahaan.
Penyitaan dilakukan pada Rabu (18/02/2026) dan Kamis (19/02/2026) dengan sasaran tiga unit kantor PT DSI yang berlokasi di Gedung Prosperity Tower, kawasan Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit rumah toko (ruko) yang diketahui terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Seluruh tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa proses penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa penyitaan ditandai dengan pemasangan stiker resmi di pintu masuk unit kantor yang disita.
“Pelaksanaan penyitaan dilaksanakan dengan pemasangan stiker yang dipasang di pintu masuk kedua unit Kantor tersebut,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (20/02/2026).
Adapun tiga unit kantor PT DSI yang disita masing-masing adalah Unit A, B, dan J. Penyitaan tersebut mengacu pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel. Dalam pelaksanaannya, penyidik turut didampingi oleh perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka berinisial TA.
Tidak berhenti di hari pertama, penyidik kembali melanjutkan penyitaan pada Kamis (19/02/2026). Kali ini, satu unit kantor PT DSI lainnya di lokasi yang sama kembali diamankan. Selain itu, satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI juga disita. Pada hari kedua ini, penyitaan juga dilakukan dengan pendampingan pihak manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka lain yang berinisial MY.
Ade Safri menegaskan bahwa rangkaian penyitaan tersebut bukan semata-mata tindakan administratif, melainkan bagian strategis dari proses penegakan hukum. Penyidik berupaya memastikan bahwa aset yang diduga terkait dengan tindak pidana dapat diamankan guna mendukung pembuktian di persidangan dan memaksimalkan pemulihan kerugian para pihak yang dirugikan.
“Tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset dalam rangka kepentingan pembuktian serta optimalisasi pemulihan kerugian para pihak yang dirugikan dalam perkara ini,” tegas Ade.
Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan penyitaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya merupakan jajaran pimpinan sekaligus pemegang saham PT DSI. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
“Adapun ketiga orang tersangka dalam perkara a quo adalah sebagai berikut, TA (Direktur Utama PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI), MY (Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari), ARL (Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI),” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (06/02/2026).
Guna mendukung kelancaran penyidikan, Bareskrim Polri juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan. Langkah ini dilakukan agar para tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berjalan. []
Diyan Febriana Citra.

