JAKARTA – Upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan dan perdagangan timah ilegal lintas negara terus diperkuat aparat kepolisian. Dalam pengembangan penyidikan kasus penyelundupan pasir timah, Bareskrim Polri kembali menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga kuat digunakan sebagai sarana distribusi pasir timah ilegal ke luar negeri. Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya berhasil diungkap penyidik. Direktur Tindak Pidana Tertentu Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, menjelaskan bahwa kapal yang disita memiliki peran penting dalam rantai distribusi timah ilegal tersebut.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Irhamni dalam keterangannya, Jumat (20/02/2026).
Kasus ini bermula dari terbongkarnya pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, aparat maritim Malaysia mengamankan sebuah perahu berbahan fiberglass yang mengangkut pasir timah tanpa dokumen resmi. Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) turut diamankan karena kapal yang digunakan tidak memiliki nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan dan dokumen muatan.
Setelah melalui proses pemeriksaan oleh otoritas setempat, kesebelas ABK tersebut akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026. Meski para ABK telah kembali ke tanah air, proses hukum terhadap jaringan penyelundupan tidak berhenti sampai di situ.
Dalam pengusutan lanjutan, penyidik Indonesia juga menerima dan mengamankan barang bukti pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting untuk menguatkan konstruksi perkara, meskipun jumlah timah yang dikirim dalam satu kali pengiriman jauh lebih besar.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Irhamni.
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik turut menyita sejumlah alat komunikasi yang diduga digunakan para pelaku untuk mengatur proses pengangkutan dan pengiriman pasir timah ilegal. Analisis terhadap alat-alat tersebut masih terus dilakukan guna menelusuri alur komunikasi, mengidentifikasi peran masing-masing pihak, serta membongkar jaringan yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Irhamni menegaskan, kepolisian berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, praktik perdagangan timah ilegal lintas negara tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan tata kelola pertambangan nasional.
Polri, lanjut Irhamni, akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik praktik penyelundupan tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.

