Bareskrim Tetapkan Pendiri PT DSI Tersangka TPPU dan Penipuan

Bareskrim Tetapkan Pendiri PT DSI Tersangka TPPU dan Penipuan

Bagikan:

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali berkembang. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pendiri PT DSI berinisial AS sebagai tersangka keempat, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan AS diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018 hingga 2024.

“Berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, merupakan eks Direktur PT DSI sekaligus pendiri PT DSI,” kata Ade, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis, (02/04/2026).

Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga petinggi perusahaan, yakni TA selaku Direktur Utama (Dirut), MY sebagai mantan Direktur, dan ARL yang menjabat Komisaris sekaligus pemegang saham.

Setelah menetapkan AS sebagai tersangka, penyidik langsung melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (08/04/2026) pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim, Jakarta.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap AS selama enam bulan sejak 22 Maret 2026.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Maret 2026,” ujarnya.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga menyalurkan pendanaan masyarakat melalui proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi borrower existing (peminjam aktif). Modus ini diduga digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian mengarah pada dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, hingga TPPU.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp4.074.156.192 yang berasal dari 41 rekening milik terlapor dan pihak afiliasi yang telah diblokir. Tidak hanya uang tunai, sejumlah dokumen aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik peminjam yang dijaminkan ke PT DSI turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena diduga merugikan ribuan pemberi pinjaman (lender) dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah. Pengembangan perkara terhadap pendiri perusahaan diharapkan dapat membuka lebih jauh aliran dana serta memperjelas pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional