Basuki Tjahaja Purnama Hadir sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama Hadir sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

Bagikan:

JAKARTA — Proses persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di lingkungan PT Pertamina (Persero) kembali berlanjut dengan menghadirkan saksi dari jajaran mantan pimpinan perusahaan. Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (02/03/2026).

Kehadiran Ahok dinilai penting oleh penuntut umum karena posisinya kala itu berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan, khususnya terhadap kebijakan strategis perusahaan. Berdasarkan pantauan di lokasi, Ahok tiba di pengadilan sekitar pukul 09.57 WIB dan langsung menuju ruang sidang untuk mengikuti agenda pemeriksaan saksi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang membuka persidangan pada siang hari dengan agenda pemeriksaan saksi dan dinyatakan terbuka untuk umum. Dalam persidangan tersebut, hakim ketua menanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan saksi.

“Saksi yang akan dihadirkan JPU?,” tanya Hakim.

“Ada tiga saksi,” jawab JPU.

Usai dialog tersebut, Ahok bersama dua saksi lainnya diminta duduk di hadapan majelis hakim untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. JPU KPK menjelaskan alasan menghadirkan Ahok dalam sidang ini berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Komisaris Utama yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pengadaan LNG di Pertamina.

“Pak Basuki dia melakukan pengawasan pengadaan LNG ada enam kontrak dilakukan analisis keterkaitannya seperti itu,” kata JPU.

Dalam perkara ini, terdakwa adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina Yenny Andayani. Keduanya didakwa terlibat dalam pengadaan LNG impor yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Jaksa menyebutkan bahwa pengadaan LNG tersebut berasal dari Corpus Christi Liquefaction dan dilakukan tanpa berpedoman pada mekanisme pengadaan yang semestinya.

Selain itu, persetujuan izin prinsip disebut tidak didukung dasar justifikasi serta analisis teknis dan ekonomis yang memadai. KPK juga menilai tidak adanya kontrak back-to-back di dalam negeri atau dengan pihak lain menyebabkan LNG yang diimpor tidak memiliki kepastian pembeli maupun pengguna.

“Faktanya, LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/07/2025).

Akibat rangkaian kebijakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga 113.839.186 dolar Amerika Serikat atau sekitar 113,8 juta dolar AS. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Persidangan dengan menghadirkan Ahok sebagai saksi diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai proses pengambilan keputusan dan pengawasan internal di Pertamina saat pengadaan LNG tersebut dilakukan. Majelis hakim pun menegaskan akan mendalami setiap keterangan saksi untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional