JAKARTA – Upaya penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 3 ton berhasil digagalkan Bea Cukai Tanjung Priok. Barang yang rencananya dikirim ke Kamboja ini diperkirakan bernilai Rp 183 miliar. Kasus ini menyoroti praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi yang masih marak terjadi di Indonesia.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan, pengungkapan bermula dari analisis peti kemas ekspor milik PT TSR.
“Kami melakukan analisis Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilaporkan PT TSR. Dokumen menyebutkan dua jenis barang, yaitu Sea Cucumber dan mi instan. Namun, hasil pemindaian menunjukkan adanya tiga ruang di dalam peti kemas, menandakan kemungkinan adanya barang yang tidak dilaporkan,” jelas Adhang, Rabu (04/03/2026), saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pemeriksaan fisik peti kemas pada 18 Februari 2026 mengungkap bahwa bagian depan berisi mi instan, sementara bagian belakang menyimpan 99 karton berisi sisik trenggiling. Selain itu, ditemukan pula 51 karung teripang dengan berat 1.530 kilogram dan 300 karton mi instan seberat sekitar 1.200 kilogram.
Nilai ekonomi sisik trenggiling cukup tinggi, sekitar Rp 60 juta per kilogram. Dengan total 3.053 kilogram yang ditemukan, diperkirakan nilai total barang mencapai Rp 183 miliar.
“Nilainya fantastis, sehingga perdagangan ilegal ini sangat menguntungkan bagi sindikat, namun merusak ekosistem satwa,” kata Adhang.
Sisik trenggiling kemudian dikirim ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk identifikasi lebih lanjut. Kepala BKSDA Jakarta, Darman, memastikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan sisik tersebut diduga kuat berasal dari trenggiling, satwa yang dilindungi.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, sampel ini termasuk jenis Manis javanica,” ungkapnya.
Trenggiling masuk daftar satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 junto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Darman menekankan, “Setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh trenggiling tanpa izin resmi.”
Saat ini, Bea Cukai Tanjung Priok telah membuka penyidikan terkait ekspor ilegal ini dan masih mendalami jaringan serta pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai perdagangan satwa dilindungi di Indonesia yang berpotensi mengancam keberadaan spesies langka.
Kejadian ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap ekspor barang dan kerja sama lintas lembaga, termasuk bea cukai, BKSDA, dan kepolisian kehutanan, untuk menekan peredaran ilegal satwa dan produk satwa. []
Diyan Febriana Citra.

