Bea Cukai Sita Kontainer dan Truk Berisi Balpres Ilegal

Bea Cukai Sita Kontainer dan Truk Berisi Balpres Ilegal

Bagikan:

JAKARTA — Upaya penindakan terhadap upaya penyelundupan barang impor ilegal kembali dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada awal Desember 2025. Dalam dua operasi berbeda di Jakarta dan Sumatera, petugas mengamankan tiga kontainer serta dua truk bermuatan garmen atau balpres ilegal yang diduga dimasukkan tanpa prosedur kepabeanan yang sah.

Penindakan pertama dilakukan pada Rabu (10/12/2025) ketika kapal KM Indah Costa tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta. Kapal tersebut diketahui datang dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau, sambil mengangkut 44 kontainer, dengan 13 kontainer berisi barang. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan kejanggalan pada tiga kontainer yang diberitahukan sebagai “barang campuran dan sajadah”. Kecurigaan itu mengarah pada dugaan kuat adanya barang ilegal.

Bea Cukai kemudian melakukan pengawasan penuh selama proses pembongkaran. Hasil pengecekan menunjukkan ketiga kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan manifold kapal. Dua kontainer ternyata berisi produk garmen ilegal, sementara satu kontainer memuat mesin.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penyelundupan melalui jalur kontainer merupakan modus yang terus berkembang sehingga pengawasan harus diperketat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025). Ia menambahkan, “Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang.”

Penindakan kedua dilakukan pada Rabu (03/12/2025) di ruas tol Palembang–Lampung. Berdasarkan laporan masyarakat, tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, bersama personel BAIS TNI dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, menindaklanjuti informasi terkait pengiriman balpres ilegal.

Di rest area KM 116, petugas menemukan dua truk dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU. Pemeriksaan menunjukkan kedua truk tersebut membawa pakaian jadi baru yang dikemas balpres dengan label negara asal seperti “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh”.

Kedua sopir mengaku hanya menerima perintah mengangkut barang dari Suban, Jambi, menuju Jakarta. Namun, surat jalan yang mereka bawa menyebut asal barang dari Medan. Keduanya menerima kendaraan dalam kondisi penuh muatan dan telah dilengkapi dokumen perjalanan.

Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan tidak hanya diarahkan kepada sopir atau pengangkut, tetapi juga pemilik barang dan pihak lain yang terkait dengan jalur distribusi. Djaka menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini menunjukkan pentingnya dukungan publik.

“Pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada teknologi dan sumber daya, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan,” katanya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional