Belajar Coding, Dua Pemuda Jakbar Justru Kelola Situs Judol

Belajar Coding, Dua Pemuda Jakbar Justru Kelola Situs Judol

JAKARTA – Aksi dua pemuda di Jakarta Barat menunjukkan bagaimana keterampilan teknologi bisa berujung pada penyalahgunaan jika tidak diarahkan dengan tepat. Berbekal kemampuan coding yang dipelajari secara otodidak, mereka justru terjerumus mengelola situs judi online yang akhirnya membawa keduanya ke balik jeruji.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, kedua pemuda berinisial NA (27) dan RI (25) menekuni keterampilan pemrograman setelah lulus sekolah. NA diketahui lulusan SMA, sedangkan RI lulusan SMK. “Yang kami dapat dari pengakuan pelaku, mereka otodidak mempelajari coding,” kata Twedi, Kamis (25/09/2025).

Dari kemampuan itu, keduanya merancang sekaligus mengoperasikan sejumlah situs judi daring seperti Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77. Untuk menarik pemain, mereka menggunakan teknik menyebar pesan spam melalui aplikasi Telegram, yang dikirim ke berbagai nomor acak.

Bisnis ilegal ini dijalankan secara sederhana namun sistematis. NA bertindak sebagai pemilik sekaligus pengelola aliran dana, sementara RI menjadi operator dan admin situs. Keuntungan dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, keduanya mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari. “Uang ditampung di rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital,” jelas Twedi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menuturkan, keberadaan mereka terdeteksi melalui patroli siber. Dari ruko di kawasan Rawa Lele, Kalideres, polisi mendapati keduanya mengoperasikan server secara mandiri. “Kami mengecek dari TKP, mereka memiliki server sendiri,” ujar Arfan.

Namun, upaya penyelidikan tidak mudah. Keduanya diketahui sempat mematikan database aktivitas mereka untuk menghilangkan jejak digital. “Server sekarang sudah kosong, itu sengaja dilakukan agar tidak terlacak atau untuk mengelabui petugas,” tambah Arfan.

Kepolisian menegaskan, kegiatan keduanya murni inisiatif pribadi tanpa jaringan besar di belakangnya. Meski demikian, kasus ini memperlihatkan bagaimana literasi digital dan keterampilan teknologi bisa digunakan secara salah kaprah.

Atas perbuatannya, NA dan RI disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa di balik peluang teknologi, terdapat pula risiko penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas. Aparat berharap penindakan ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi generasi muda agar menyalurkan kemampuan digital ke arah yang lebih positif. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional