PARLEMENTARIA – Guna menyusun regulasi yang matang dan aplikatif, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (20/08/2025). Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, ini berfokus pada studi banding perubahan landasan hukum dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menjadi kunci peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas.
Kunjungan kerja ini memiliki urgensi yang tinggi mengingat Komisi II DPRD Kaltim saat ini sedang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yaitu perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim (Jamkrida).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kaltim didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono dan anggota Komisi II Guntur serta tenaga ahli, diterima oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Jatim, Aftabuddin, bersama analis kebijakan ahli muda, Truly Purnama, beserta staf.
Usai melakukan pertemuan, Sabaruddin menekankan nilai pembelajaran yang sangat berharga dari pengalaman Jawa Timur. Provinsi tersebut dinilai sukses dalam melakukan proses perubahan nomenklatur dan status badan hukum BUMD, di mana pendekatan komprehensif mereka menjadi kunci kelancaran proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pengalaman dari Jatim menjadi cermin penting bagi kami, perubahan nomenklatur bukan sekedar soal nama, tapi menyangkut Pasal-pasal krusial seperti modal dasar, pembagian saham, dan bidang usaha itu harus dibahas secara cermat dan komprehensif,” ujar Sabaruddin.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini lebih lanjut menekankan perlunya strategi konsultasi yang proaktif dengan Kemendagri. Hal ini dinilai penting untuk mengantisipasi dan menghindari potensi hambatan yang sering muncul akibat perbedaan interpretasi atau ketidaktuntasan dalam memahami prosedur administrasi secara utuh.
“Kami tidak ingin mengulangi kendala yang dialami daerah lain, kami akan memastikan bahwa setiap regulasi yang kami bahas benar-benar matang dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Kunjungan kerja ini merefleksikan komitmen nyata Komisi II DPRD Kaltim untuk tidak hanya sekadar menghasilkan produk hukum yang legal-formal, tetapi juga regulasi yang berdampak konkrit terhadap penguatan kelembagaan BUMD. Dengan menimba ilmu langsung dari salah satu provinsi pelopor tata kelola BUMD terbaik, Kaltim berharap dapat merumuskan kebijakan yang mampu menjawab tantangan ekonomi daerah secara berkelanjutan dan meningkatkan kontribusi BUMD terhadap perekonomian rakyat.[]
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna