Beras Oplosan Diusut, Enam Korporasi Dipanggil Kejagung

Beras Oplosan Diusut, Enam Korporasi Dipanggil Kejagung

JAKARTA – Langkah serius diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas dugaan praktik curang di sektor distribusi pangan. Melalui Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK), Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus peredaran beras oplosan.

Pemanggilan terhadap keenam perusahaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan mutu dan harga beras di pasaran.

“Penyelidik sudah melakukan pemanggilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/07/2025).

Perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar pemanggilan antara lain adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari Javagroup. Surat pemanggilan telah dikirimkan pada Rabu (23/07/2025) untuk menghadiri agenda klarifikasi dan permintaan keterangan pada Senin (28/07/2025).

Langkah penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian khusus terhadap praktik kecurangan dalam distribusi bahan pokok, terutama beras, yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

“Kejaksaan juga melalui Tim Satgasus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan Standar Nasional Indonesia dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Anang dalam keterangan pers di Kejagung, Kamis (24/07/2025).

Ia menambahkan, fokus utama penyelidikan ini bukan sekadar menindak pelaku kejahatan korporasi, tetapi juga memastikan agar distribusi beras ke masyarakat berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan konsumen.

Dalam konteks ini, peran negara sangat penting untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman, berkualitas, dan terjangkau. Beras yang dioplos atau dimanipulasi mutunya berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus merusak stabilitas harga pasar.

Masyarakat pun berharap penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada permintaan keterangan, namun dapat memberikan efek jera kepada oknum pelaku dan perusahaan nakal yang bermain dalam rantai distribusi pangan.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga telah meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak transparan dalam pemberantasan mafia pangan. Kasus beras oplosan menjadi momentum penting dalam membenahi sistem pengawasan distribusi pangan nasional. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional