JAKARTA – Proses hukum terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 terus bergulir. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan telah melimpahkan empat berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menandai dimulainya tahap persidangan bagi para tersangka.
Empat orang terdakwa dalam perkara ini mencakup berbagai latar belakang aktivisme dan organisasi masyarakat sipil. Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen. Ketiga berkas lainnya adalah milik admin akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Pelimpahan tersebut diungkapkan secara resmi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho. Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (09/12/2025), ia menjelaskan bahwa proses administrasi penyerahan berkas telah diselesaikan pada awal pekan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan Berkas Perkara terhadap 4 orang terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Fajar.
Menurutnya, pelimpahan dilakukan pada Senin (08/12/2025) setelah seluruh syarat formil dan materiil dinyatakan lengkap. Dengan demikian, JPU kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim.
“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya yang menetapkan keempatnya sebagai tersangka atas dugaan penghasutan melalui platform digital yang dinilai memicu kericuhan pada demonstrasi. Mereka langsung ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan.
Para tersangka tidak tinggal diam. Delpedro bersama tiga rekannya sempat mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat legalitas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dalam sidang praperadilan tersebut, kuasa hukum mereka berargumen bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi unsur prosedural.
Namun hakim menolak permohonan tersebut. Putusan menyebut bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar penyidikan. Dengan begitu, proses penyidikan dinyatakan sah sehingga perkara dapat dilanjutkan hingga tahap penuntutan.
Dengan berkas yang telah dilimpahkan ke pengadilan, proses hukum kini memasuki fase baru. Publik menunggu bagaimana argumentasi jaksa dan pembela akan diuji di hadapan majelis hakim, mengingat kasus ini menyangkut isu kebebasan berekspresi, penggunaan media digital dalam aksi protes, serta batasan hukum dalam demonstrasi.
Persidangan dijadwalkan akan segera dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan majelis hakim dan agenda sidang pertama. []
Diyan Febriana Citra.

