JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kian mendekati tahap akhir. Berkas perkara dengan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan.
“Insyaallah nanti dalam minggu depan akan dilaksanakan, mudah-mudahan. Kan sudah hampir 90 persen, sebentar lagi 100 persen selesai kok berkas itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (07/11/2025).
Anang memastikan pelimpahan tahap II tidak hanya mencakup berkas perkara milik Nadiem, tetapi juga tersangka lainnya. Ia menyebut, nilai dugaan kerugian negara yang timbul dari proyek ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Yang jelas di atas Rp 1 triliun, Rp 1,5 triliun ke atas,” kata Anang.
Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan (JT), yang merupakan mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem, masih dalam pengejaran.
“Iya, tapi satu berkas belum ya. JT (Jurist Tan) belum, masih menunggu,” ucap Anang, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Jurist Tan bergantung pada penerbitan red notice oleh Interpol.
Kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS ini melibatkan total lima tersangka. Selain Nadiem dan Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga nama lain, yakni Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyahda yang menjabat sebagai Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Dugaan penyimpangan bermula dari proyek pengadaan perangkat Chromebook senilai Rp 9,3 triliun yang berlangsung sepanjang 2020–2022. Program itu ditujukan untuk mendukung pembelajaran digital di berbagai jenjang, termasuk sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, hasil penyidikan menunjukkan para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarah pada penggunaan produk tertentu, yakni Chromebook. Padahal, hasil kajian awal di Kemendikbudristek menyebut perangkat berbasis Chrome OS memiliki sejumlah keterbatasan dan kurang cocok diterapkan di Indonesia.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh tersangka, termasuk yang masih buron, dapat diproses sesuai hukum. Publik kini menanti langkah lanjutan kejaksaan setelah berkas tahap II resmi diserahkan ke JPU pada pekan mendatang. []
Diyan Febriana Citra.

