Berkas Kasus Korupsi LNG Eks Direktur Pertamina Resmi Masuk Pengadilan

Berkas Kasus Korupsi LNG Eks Direktur Pertamina Resmi Masuk Pengadilan

Bagikan:

JAKARTA — Proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di lingkungan PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima dan meregistrasi berkas perkara atas nama eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, pada Rabu (17/12/2025). Dengan teregistrasinya perkara ini, tahapan persidangan tinggal menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal pembacaan dakwaan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi tercatat dalam sistem pengadilan.

“Juga telah diregister kasus Pertamina (berkas dari KPK), yaitu nomor 159 atas nama terdakwa Hari Karyuliarto,” ujar Andi Saputra dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Meski demikian, pengadilan belum mengumumkan secara resmi waktu pelaksanaan sidang perdana. Penentuan jadwal masih menunggu penunjukan majelis hakim serta kelengkapan administrasi persidangan. Selain Hari Karyuliarto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melimpahkan berkas perkara atas nama Yenny Andayani, yang pada periode 2012–2013 menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina.

Rencananya, kedua terdakwa akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suwandi. Perkara ini menjadi sorotan publik karena merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Pengembangan perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan keterkaitan kebijakan strategis di level direksi dalam proses pengadaan LNG impor.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani diduga memberikan persetujuan terhadap pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa mengacu pada pedoman pengadaan yang berlaku. Selain itu, izin prinsip yang diberikan disebut tidak didukung oleh justifikasi serta analisis teknis dan ekonomi yang memadai.

KPK juga menyoroti tidak adanya skema back to back contract di dalam negeri atau dengan pihak lain. Kondisi tersebut mengakibatkan LNG yang diimpor tidak memiliki kepastian pembeli maupun pengguna di Indonesia.

“Faktanya LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/07/2025).

Dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap keuangan negara. KPK memperkirakan kerugian negara akibat transaksi LNG impor tersebut mencapai 113.839.186 dollar Amerika Serikat atau sekitar 113,8 juta dolar AS. Nilai tersebut mencerminkan selisih harga serta beban biaya yang harus ditanggung negara tanpa adanya manfaat langsung bagi kebutuhan energi nasional.

Atas perbuatannya, Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara ini diharapkan dapat membuka secara terang praktik pengambilan keputusan strategis di sektor energi, sekaligus menjadi pembelajaran bagi tata kelola BUMN agar lebih transparan dan akuntabel.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap persidangan, publik menanti bagaimana pengadilan akan menguji fakta-fakta hukum yang diungkap penyidik, serta sejauh mana pertanggungjawaban para terdakwa dalam dugaan korupsi pengadaan LNG tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional