PARLEMENTARIA – Dua anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etika atau tata tertib. Keputusan ini dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim setelah melalui proses pemeriksaan mendalam.
Keputusan BK DPRD Kaltim terkait dugaan pelanggaran etika ini dituangkan dalam empat poin penting. Pertama, tindakan para terlapor tidak mengandung unsur penghinaan terhadap profesi advokat. Kedua, tidak terbukti terjadi pelanggaran kode etik maupun tata tertib DPRD. Ketiga, laporan pengaduan tidak dilanjutkan ke tahap mediasi atau sidang etik. Dan keempat, keputusan ini bersifat final, mengikat, serta tidak dapat diganggu gugat.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal BK DPRD Kaltim yang digelar pada Senin (21/07/2025) di Gedung D Lantai 3, kompleks perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Proses pemeriksaan pendahuluan dan klarifikasi atas aduan tersebut telah berlangsung selama lebih dari sebulan.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, saat membacakan keputusan, menjelaskan bahwa setelah memeriksa bukti-bukti, mendengarkan klarifikasi dari pelapor dan terlapor, serta menelaah ketentuan hukum dan tata tertib DPRD, pihaknya menyimpulkan bahwa persoalan bermula dari permintaan agar kuasa hukum meninggalkan Ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak bersifat menghina atau sewenang-wenang.
“Tidak ada kalimat atau tindakan yang bersifat menghina profesi advokat dan permintaan agar kuasa hukum keluar dari ruang rapat dilakukan dengan dasar hukum yang jelas,” ujar Subandi, kepada awak media, menegaskan dasar hukum tindakan tersebut.
Ia melanjutkan, bahwa pelapor telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti tambahan. Namun, selama proses tersebut, tidak ditemukan fakta baru yang dapat mengubah substansi pengaduan awal. Subandi menekankan bahwa kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak di kemudian hari.
“Seluruh tahapan telah kami jalankan secara adil dan terbuka serta keputusan ini diambil demi menjunjung tinggi etika kelembagaan, juga perlindungan hukum terhadap semua pihak,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, menggarisbawahi prinsip keadilan dan transparansi dalam pengambilan keputusan BK.
Sebagai informasi, insiden permintaan kepada kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) untuk meninggalkan ruangan RDP oleh dua anggota DPRD Kaltim terjadi pada 29 April 2025 lalu. Laporan pengaduan terhadap dua legislator tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD Ikadin) Kaltim dan tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada tanggal 14 Mei 2025. Dengan adanya keputusan BK ini, polemik yang sempat mencuat di publik mengenai dugaan pelanggaran etika tersebut kini resmi berakhir.[]
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna