JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap keberadaan laboratorium rahasia atau clandestine lab narkotika di sebuah vila di kawasan Gianyar, Bali. Dalam operasi yang melibatkan sejumlah instansi tersebut, aparat berhasil mengamankan dua warga negara asing asal Rusia serta menyita berbagai bahan baku dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis mephedrone.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Bea Cukai, Imigrasi, serta Polda Bali. Kepala BNN Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal tahun.
Menurut Suyudi, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif sejak Januari 2026 sebelum akhirnya melakukan penindakan pada Kamis, 5 Maret 2026. Lokasi yang menjadi target operasi adalah sebuah vila bernama Lavana De’Bale Marcapada yang berada di wilayah Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan WN Rusia, yaitu NT alias KK dan ST,” kata Suyudi dalam keterangannya, Sabtu (07/03/2026).
Dalam pengembangan kasus ini, aparat menemukan bahwa sindikat narkotika tersebut menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya. Para pelaku diketahui menyewa beberapa vila di kawasan Bali dengan tujuan berbeda-beda, sehingga aktivitas produksi narkotika tidak mudah terdeteksi.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pertama dengan inisial KS menyewa Villa Hill Stone, Uluwatu, selama satu bulan. Vila tersebut hanya digunakan sebagai alamat untuk menerima paket pengiriman bahan dan peralatan clandestine lab dari marketplace,” jelasnya.
Setelah vila tersebut disewa, pelaku yang berinisial KS meninggalkan Indonesia. Selanjutnya, peran tersebut dilanjutkan oleh pelaku lain yang menggunakan identitas palsu.
“Pelaku KS adalah warga negara Rusia dan saat ini masih berstatus DPO,” imbuhnya.
Dalam proses berikutnya, tersangka NT menyewa sejumlah tempat lain untuk menunjang aktivitas jaringan tersebut, di antaranya Villa Rena’s Kubu dan Villa Lavana. Kedua lokasi itu digunakan sebagai titik penerimaan paket yang berisi bahan kimia dan peralatan produksi narkotika.
Sementara itu, tersangka ST diketahui tinggal di salah satu vila tersebut selama sekitar dua bulan. Ia bertugas menerima paket yang datang sebelum akhirnya diserahkan kepada NT.
“Setelah paket bahan dan alat tersebut diterima oleh ST, barang-barang tersebut diserahkan kepada NT dengan cara dead drop atau sistem tempel untuk dikumpulkan di Villa Lavana.”
Menurut Suyudi, sebagian bahan baku yang digunakan dalam produksi narkotika tersebut diketahui berasal dari luar negeri, termasuk dari Tiongkok. Setelah seluruh bahan dan peralatan terkumpul, tersangka NT kemudian berperan sebagai pembuat atau “koki” yang memproduksi narkotika di laboratorium rahasia tersebut.
“Produksi dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA sampai pukul 04.00 WITA. Di Villa Lavana, pelaku NT tidak pernah tinggal menetap selain untuk produksi, melainkan menyewa vila lain yaitu Villa Tetamian dan Sekar Homestay untuk tempat istirahat,” ucapnya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka NT menerima bayaran puluhan juta rupiah dari pelaku utama berinisial KS. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui sistem transaksi berlapis untuk menyamarkan aliran dana.
“Pelaku NT mendapatkan bayaran dari KS secara bertahap, yaitu Rp 30 juta, Rp 45 juta, dan Rp 19 juta. Pemberian uang bayaran tersebut menggunakan sistem layering atau tidak langsung melalui money changer,” katanya.
BNN juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para tersangka, termasuk dugaan penggunaan identitas palsu.
“Tim BNN telah melakukan koordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan penelusuran pemalsuan paspor yang dilakukan oleh NT dan ST,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas produksi narkotika skala laboratorium. Di antaranya narkotika jenis mephedrone dalam bentuk padatan sekitar 644 gram serta cairan sebanyak 7.250 mililiter, sehingga total berat bruto mencapai sekitar 7,8 kilogram.
Selain itu, aparat juga menyita berbagai bahan kimia yang diduga merupakan prekursor narkotika, baik dalam bentuk padat maupun cair. Beberapa bahan tersebut antara lain ethyl acetate, alkohol 96 persen, dichloromethane, methylamine, hydrobromic acid, citric acid, dan toluene.
Tim juga menemukan sejumlah peralatan produksi seperti timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, kertas saring, erlenmeyer, panci, syringe, jeriken, hingga magnetic stirrer.
“Tim laboratorium telah melakukan uji cepat terhadap material yang ditemukan dan terkonfirmasi positif mengandung narkotika golongan I jenis mephedrone,” tuturnya.
Suyudi menjelaskan bahwa mephedrone merupakan narkotika golongan I yang termasuk dalam kelompok katinon sintetis dengan efek stimulan dan halusinogen yang kuat. Zat tersebut kerap disebut sebagai designer drug atau party drug karena sering disalahgunakan dalam lingkungan pesta.
“Fakta bahwa laboratorium kembali ditemukan di Bali dan dijalankan oleh warga negara asing menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target pasar dan basis produksi jaringan internasional. Pengungkapan ini merupakan komitmen BNN RI untuk melindungi masyarakat melalui penindakan di hulu (preventive strike),” paparnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Dari pengungkapan kasus ini, BNN memperkirakan lebih dari 31.576 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. []
Diyan Febriana Citra.

