JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap pola baru peredaran narkotika yang menyasar generasi muda melalui penyamaran dalam cairan rokok elektrik atau vape. Pengungkapan ini menyoroti semakin kompleksnya modus jaringan narkotika internasional dalam menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Kasus tersebut terbongkar di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dua warga negara Malaysia ditangkap setelah diduga terlibat dalam produksi dan rencana distribusi narkotika cair yang mengandung etomidate, zat yang tergolong narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Etomidate selama ini dikenal sebagai obat anestesi, namun disalahgunakan karena efek sedatifnya.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses pemantauan dilakukan sejak kedua terduga pelaku tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan yang kami duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel. Yang kemarin tepatnya, hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, kami ikuti dari bandara Soetta. Dan inipun hasil dari informasi masyarakat juga,” jelas Aldrin saat ditemui di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jumat (16/01/2026).
Petugas kemudian membuntuti kedua pelaku hingga ke apartemen tempat mereka menginap. Di lokasi tersebut, aparat mendapati seorang rekan lain yang diduga telah lebih dulu menunggu.
“Suspect atau diduga pelaku ini kita ikuti dan masuk di sebuah salah satu apartemen. Dan ini adalah tempat rumahnya (apartemen). Rupanya di sini ada kawannya yang sudah menunggu, menanti,” tutur Aldrin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua warga negara asing itu diketahui telah tinggal di apartemen sejak 13 Januari 2026. Dari penggeledahan, petugas menemukan ribuan kartrid vape yang belum terisi, beserta perlengkapan pendukung lainnya.
“Dari koper ini kami temukan, ini adalah sebuah cartridges (kartrid) untuk dimasukkan di vape electrik. Itu sebanyak enam bungkus plastik, masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali enam, sudah ada di sini 3.000 (kartrid),” jelas Aldrin.
“Ini namanya penutup kartridnya. Ada tiga plastik. Jadi satu plastik ini berjumlah 1.000. Jadi total ada 3.000,” tambahnya.
Selain kartrid, BNN juga menyita botol kaca besar yang diduga berisi cairan etomidate yang rencananya akan dimasukkan ke dalam rokok elektrik tersebut. Dari temuan itu, BNN memperkirakan potensi nilai ekonomi peredaran narkotika cair tersebut sangat besar.
“Kalau hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat, satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Kami bikinlah Rp 6 juta, kalau Rp 6 juta dikali 3.000, itu Rp 18 miliar. Itu omzetnya,” kata Aldrin.
BNN memperkirakan satu kartrid dapat digunakan oleh tiga hingga lima orang, sehingga jumlah calon pengguna bisa mencapai 15.000 orang, sebagian besar berasal dari kalangan muda. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa barang tersebut belum sempat diedarkan dan kedua pelaku baru pertama kali masuk ke Indonesia.
“Interogasi sementara yang kami dapatkan, baru kali ini (ke Indonesia) dan ini belum beredar. Kalau kita melihat tren yang saat ini jadi tren, itu khususnya kepada kalangan muda,” sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 55 juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 60 ayat (2) huruf b KUHP.
“Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Aldrin.
BNN juga masih mendalami pengakuan kedua pelaku yang menyebut mereka hanya menjalankan perintah dari seorang bos berinisial A, warga negara asing. Penelusuran terhadap jaringan yang lebih luas masih terus dilakukan. []
Diyan Febriana Citra.

