JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi kembali akan menerima salinan dokumen ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang telah dilegalisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyerahan dokumen tersebut dijadwalkan berlangsung di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Senin (13/10/2025).
“Iya (mengambil salinan ijazah), beserta berita acara serah terimanya,” ujar Bonatua saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Langkah Bonatua ini merupakan bagian dari upayanya memastikan keaslian dan konsistensi dokumen pendidikan Jokowi yang menjadi syarat pencalonan kepala daerah maupun presiden. Sebelumnya, pada Kamis (02/10/2025), ia telah menerima salinan pertama ijazah tersebut dari KPU Pusat, didampingi pakar telematika Roy Suryo.
Menurut Bonatua, penyerahan kedua ini dimaksudkan untuk meneliti kesesuaian dokumen legalisasi yang dilakukan di tahun-tahun berbeda. Ia menjelaskan, setiap salinan dokumen yang dilegalisasi seharusnya mencantumkan tanggal serta pejabat yang menandatangani pada waktu tertentu.
“Secara teori, salinan ijazah terlegalisasi berbeda di setiap tanggal dan nama pejabat pelegalisasinya,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa permintaan salinan ijazah ke KPU DKI Jakarta terkait erat dengan sidang sengketa informasi publik yang sedang berlangsung di Komisi Informasi Publik (KIP). Sidang tersebut digelar untuk memastikan keberadaan dan penyimpanan arsip ijazah Jokowi tahun 2014 dan 2019, yang menurut Bonatua, seharusnya tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Benar, sidang nanti siang di KIP terkait arsip salinan ijazah (Jokowi) 2014 dan 2019 yang harusnya disimpan oleh ANRI sesuai perintah UU Kearsipan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Jokowi meniti karier politik dari Wali Kota Solo pada 2005 hingga 2010, kemudian menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2012–2014 sebelum akhirnya terpilih sebagai Presiden RI. Dalam setiap tahapan pencalonan, calon kepala daerah maupun kepala negara diwajibkan melampirkan ijazah yang telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan dan diverifikasi oleh penyelenggara pemilu.
KPU sendiri menegaskan bahwa proses penyerahan salinan dokumen dilakukan sesuai prosedur dan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. Namun, sejumlah pihak menilai isu ijazah Jokowi seharusnya tidak terus diperpanjang, karena dokumen tersebut telah diverifikasi sejak pencalonan presiden pada 2014 dan 2019.
Meski demikian, Bonatua tetap bersikeras melanjutkan langkah hukum dan administrasi untuk memastikan seluruh proses arsip dan legalisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.