Bonatua Desak Sekda DKI Hadir di Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

Bonatua Desak Sekda DKI Hadir di Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

Bagikan:

JAKARTA — Proses penyelesaian sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo kembali berlanjut di Komisi Informasi Pusat (KIP) DKI Jakarta, Rabu (17/12/2025). Sidang yang mempertemukan pemohon informasi, Bonatua Silalahi, dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut diwarnai perdebatan mengenai kehadiran pejabat kunci yang dinilai relevan oleh pemohon.

Dalam persidangan itu, Bonatua secara terbuka mempertanyakan absennya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta. Ia menilai kehadiran Sekda penting untuk memberikan penjelasan langsung terkait pengelolaan dan penyimpanan dokumen yang menjadi objek sengketa.

“izin majelis, kalau saya berpikir, termohon hadirkan Sekda, supaya saya tanya. Termohon hadirkan saksi, supaya saya tanya,” kata Bonatua dalam persidangan.

Ia menambahkan, proses persidangan menurutnya menjadi kurang bermakna apabila pemohon tidak diberi ruang untuk meminta klarifikasi kepada pihak yang dianggap paling mengetahui substansi persoalan.

“Kalau saya tidak dikasih kesempatan bertanya ke orang yang tepat, ya saya juga, ngapain juga ada sidang ini,” tambahnya.

Bonatua menilai, Sekda memiliki peran strategis dalam tata kelola administrasi pemerintahan, termasuk dalam pengarsipan dokumen resmi. Oleh karena itu, ia berharap Sekda dapat dihadirkan untuk menjelaskan mekanisme penyimpanan arsip yang berkaitan dengan dokumen pemerintahan.

“Saya ingin bertanya dengan Sekda yang melakukan kegiatan ceremoni pelantikan Gubernur. Seharusnya mereka juga menyimpan arsip-arsip,” katanya.

Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis komisioner KIP DKI Jakarta. Ketua Majelis Agus Wijayanto menegaskan bahwa kehadiran saksi atau ahli dalam sidang sengketa informasi publik ditentukan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan perkara, bukan atas permintaan sepihak pemohon.

“Mereka ini kuasanya Sekda sebagai PPID, bukan pribadi Sekdanya. Dia punya perangkat PPID, jadi bukan kita menyidangkan orang,” kata ketua majelis.

Majelis menilai, pokok perkara yang diperiksa dalam sengketa ini terbatas pada aspek keterbukaan informasi publik, bukan pada tanggung jawab personal pejabat tertentu. Oleh karena itu, representasi Pemprov DKI Jakarta melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dinilai sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, majelis juga menyinggung jalannya sidang sebelumnya. Menurut Agus Wijayanto, kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi sebenarnya telah diberikan pada agenda persidangan terdahulu. Pada saat itu, pihak termohon telah menghadirkan saksi, namun pemohon tidak hadir meskipun telah mendapatkan undangan resmi.

“Ada kesempatan itu saudara kan tidak ada, kami hormati saudara tidak hadir,” katanya.

Majelis menegaskan bahwa mekanisme persidangan di KIP berjalan berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan. Setiap pihak diharapkan memanfaatkan kesempatan yang diberikan secara maksimal agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan efektif dan objektif.

Sidang sengketa informasi publik ini merupakan bagian dari upaya KIP DKI Jakarta untuk memastikan hak masyarakat atas informasi publik berjalan seiring dengan kewajiban badan publik dalam mengelola dan menyediakan informasi sesuai peraturan perundang-undangan. Proses persidangan akan terus berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan, dengan fokus pada pemeriksaan substansi informasi yang disengketakan, bukan pada figur atau jabatan tertentu. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional